Diduga Peras Guru SD, Oknum Jaksa EKT dan Pegawai Honor Diperiksa Pengawasan Kejati Sumut 8 Jam

Sebarkan:



Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dan oknum jaksa EKT. (MOL/Ist)



MEDAN | Oknum jaksa pada Kejaksaan Negari (Kejari) Batubara berinisial EKT diduga terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Sr, salah seorang guru Sekolah Dasar (SD),  Senin (15/5/2023) menjalani pemeriksaan selama 8 jam di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, malam tadi membenarkan pemeriksaan EKT dan salah seorang tenaga honorer di Kejari Batubara.


"Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap jaksa EKT dan salah seorang tenaga honor di Kejari Batubara oleh tim di Bidang Pengawasan Kejati Sumut," katanya.


Pemeriksaan keduanya dan tenaga honorer Kejari Batubara dimulai sejak pukul 09.00 WIB di ruang Pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati Sumut.


"Tujuan dilakukan pemeriksaan untuk mempertanyakan kronologis penanganan perkara tindak pidana narkoba yang ditangani oleh jaksa EKT hingga akhirnya viral di media sosial yang diduga memeras," tandas Yos.


Agar permasalahan ini semakin terang benderang, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, pihak-pihak terkait yang bersinggungan dengan masalah viralnya rekaman di media online maupun media sosial (medsos) video ini akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.


Informasi lainnya,  tim pemeriksa Bidang Pengawasan pada Aswas Kejati Sumut juga berangkat ke Kejari Batubara untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sr, ibu dari MRR (tersangka tindak pidana narkoba yang ditangani jaksa EKT). 


Namun dikarenakan kondisi kesehatan Sr dalam keadaan sakit, maka menurut rencana akan langsung mendatangi rumahnya di Kisaran, Kabupaten Asahan, Selasa besok (16/5/2023)," papar Yos A Tarigan.


"Pemeriksaan terhadap Jaksa EKT, tambah Yos berlangsung selama 8 jam (berakhir sekitar pukul 18.30 WIB). Untuk informasi terkait hasil pemeriksaan akan segera kita sampaikan.


"Tidak menutup kemungkinan, akan ada pemeriksaan lanjutan, dikarenakan ada keterangan - keterangan lain dari pihak terkait," pungkas Yos.


Dicopot


Diberitakan sebelumnya, Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menegaskan, telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap oknum jaksa yakni pencopotannya sementara sebagai jaksa fungsional.


Sebelumnya, beredar video rekaman seorang jaksa di Kejari Batubara berinisial EKT dan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru berinisial Sr yang anaknya (S) disangka terlibat kasus narkotika di Polres Batubara.


Penyidik pada Satresnarkoba Polres Batubara awalnya mengamankan tersangka S dan DYN pada 12 Januari 2023 lalu. Oknum petugas berinisial FZ yang kebetulan masih tetangga guru SD berinisial Sr tersebut kemudian menghubungi jaksa EKT agar berkas perkaranya terpisah alias split.


Ibu tersangka, Sr kemudian diminta menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan berkas perkaranya. Informasi lainnya dihimpun, FZ telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Sedangkan oknum jaksa EKT dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut. (ROBERTS) 







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini