Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir, 2 Oknum TNI Dituntut Pidana Mati

Sebarkan:

 


Dokumen foto sidang tuntutan 2 terdakwa oknum TNI. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, Selasa (16/5/2023) di Pengadilan Militer Medan, Selasa (16/5/2023) masing-masing dituntut agar dipidana mati.


Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana.


Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum membawa atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 75 kg serta 40 ribu butir pil ekstasi.


Dalam.lerkara teraebut oditur tidak menemuian hal yang meringankan pada diri kedua terdakwa. 


"Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa," kata Mayor Chk R Panjaitan.


Hakim ketua Kolonel Asril Siagian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) untuk mengajukan pembelaan pada pekan mendatang.


Dalam perkara tersebut juga melibatkan dua warga sipil yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril (berlas terpisah). Keduanya beberapa pekan lalu juga dituntut pidana mati di PN Medan.


Rp150 Juta


Sementara di persidangan, kedua terdakwa oknum TNI tersebut mengaku disuruh oleh seseorang bernama Zack (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk menjemput narkotika dari Kabupaten Asahan untuk diantarkan ke Kota Medan dengan upah Rp150 juta.


Setelah menerima barang haram tersebut kedua terdakwa mengantarkannya kepada terdakwa Yogi dan Syahril di Medan. Namun naasnya, perbuatannya sudah tercium oleh petugas kepolisian dan keduanya ditangkap. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini