Tersangka Kasus Ayah Aniaya Anak Kandung Mendapatkan RJ dari Kejari Labuhanbatu

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Kejari Labuhanbatu kembali berhasil menghentikan penuntutan berdasarkan Restoratif Justice atau RJ perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), yang melibatkan seorang ayah, Lambok Parulian Simamora warga Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,  yang menganiaya anak kandungnya, pada Selasa siang (11/4/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, SH MH melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir, SH MH menjelaskan, penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Kejari Labuhanbatu ini, berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice.

Penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini di jelaskan Firman, atas arahan dan petunjuk dari Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum. Dimana sebelumnya pihak Kejari Labuhanbatu melalui sarana virtual telah melakukan pemaparan terkait penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan tersebut, yang hasilnya menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, SH MH yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan. 

Iya, pada tanggal 6 April 2023 kemarin telah dilakukan paparan terkait penghentian penuntutan melalui sarana virtual, oleh Kajari bersama Kasi Pidum dan JPU Rani Trisna Togatorop, SH yang menangani perkara tersebut dan hasilnya di setujui pimpinan," Jelasnya.

Dimana, tindak penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan  Ampera Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya, yakni MFS dengan menggunakan batang sapu pada kepala bagian atas, GRAS dipukul dengan menggunakan tangan pada bagian mata dan hidung serta dijambak, sedangkan GNOS dicubit dibagian pipi kiri.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Labuhanbatu, Jeffry Andi Gultom SH MH menambahkan, tersangka Lambok sebelumnya dijerat Pasal 80 ayat satu (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 44 ayat satu (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Untuk penghentian penuntutan ini, sudah memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian dengan korbannya, hal ini tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai sesuai surat perdamaian pada tanggal 30 Maret 2023 yang dihadiri pihak JPU selaku fasilitator, penyidik, korban, tersangka dan keluarga tersangka serta Ketua KNPI Labuhanbatu selaku tokoh masyarakat " paparnya.

Sedangkan Lambok Parulian Simamora, usai dibebaskan mengucap syukur dan berterimakasih kepada Jaksa yang telah menghentikan perkaranya, dan berjanji tidak akan mengurangi perbuatan pidana (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini