Seorang Nelayan Aceh Tamiang Simpan Sabu Disampan Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa

Sebarkan:
LANGSA I Seorang nelayan bersama tiga paket Sabu seberat 31,28 Gram dan barang bukti lainnya, diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa, jumat (31/3/2023). 

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra mengatakan bahwa pada Hari Jum'at tanggal 31 Maret 2023 pukul 13.30 Wib di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur tepatnya di pinggir sungai telah berhasil diamankan tersangka berinisial MA (38) seorang Nelayan warga Desa Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Hal itu berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka pelaku tersebut minyimpan sabu di dalam sampan sehingga berhasil kita amankan, jelas Kasat, senin (3/4/2023).

Dari penangkapan itu selain menyita tiga paket Sabu juga satu unit timbangan digital, satu gunting, satu kotak berisikan plastik tembus pandang, satu unit handphone merk Vivo, satu bungkus Intermi dan satu unit sampan mesin warna hitam kuning, terang Kasat. 

Selanjutnya pihaknya menghimbau khususnya kepada masyarakat Kota Langsa sekitarnya, apabila mendengar atau mengetahui orang yang mencurigai melakukan transaksi jual beli narkoba segera melaporkan ke Sat Narkoba Polres Langsa, hal ini agar Kota Langsa bersih dari peredaran Narkoba, inbuh Kasat.(Jboy/ed).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini