Polsek Pangkalan Brandan Bekuk Dua Tersangka Pelaku Pencurian

Sebarkan:

 


Tersangka pelaku Pencurian Betor, AT dan MD, saat di amankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Minggu (02/04/2023). (Foto Dok: Metro Online)


LANGKAT | Polsek Pangkalan Brandan membekuk dua tersangka pelaku pencurian, Minggu (2/4/2023) di Lingkungan I Bahari Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan, Kab Langkat.

Dalam kasus ini, petugas membekuk tersangka pelaku yakni, AT (37), dan MD (30), warga Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, berikut mengamankan 1 unit becak bermotor BK 6876 PAB merk Yamaha Vega ZR, dan 1 lembar STNK untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Keterangan diperoleh Metro Online, Minggu (02/04/2023 menyebutkan, pada Jumat (31/03/2023, seusai salat subuh, korban, Yacub (50), warga Gang Tenggiri, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Langkat, tidak melihat satu unit becak bermotor (betor) miliknya yang sebelumnya diparkir di Lingkungan I Bahari, pajak ikan lama.

Kemudian korban berupaya mencari betor miliknya, dan ia mendapat informasi dari saksi bernama Muji bahwa ada seseorang membeli seksi becak dari pengepul barang bekas di sekitar Jalan Stasiun Kereta Api.

Mendapat informasi berharga ini, korban segera menuju tempat pengepul barang bekas itu, seraya bertanya dari siapa seksi becak itu dibeli.

Kemudian, korban diantarkan oleh pekerja pengepul barang bekas itu ke kediaman sipenjual seksi becak berinisial MD, dan AT. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta.

Merasa keberatan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan guna memproses hukum selanjutnya.

Menerima laporan itu, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH dan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan lapangan. 

Dan benar saja tersangka pelaku, MD dan AT yang ketika itu lagi duduk di simpang Lorgan tersebut, kemudian  Kanit Reskrim dan anggota langsung mengamankan keduanya.

Setelah di interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut MD dan AT berikut mengamankan barang bukti ke Mapolsek, ujar Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra MH kepada Metro Online, co, Minggu (02/04/2023).(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini