Galian C Ilegal Keruk Bantaran Sungai Ular di Deliserdang Kebal Hukum

Sebarkan:

Aktivitas Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular di Kecamatan Pagarmerbau Deliserdang  Masih Beroperasi
DELISERDANG | Aparat penegak hukum di Kabupaten Deliserdang tampaknya tak mampu lagi menertipkan aktivitas ilegal perusakan dan pencurian tanah yang di bantaran Sungai Ular Kecamatan Pagarmerbau. Pasalnya, aktivitas melanggar hukum ini hingga kini malah semakin merajalela. Bahkan dilakukan hingga malam hari agar tak terlihat masyarakat.

Masyarakat yang terdampak dengan aktivitas ilegal ini makin optimis, bahwa kegiatan ilegal ini sepertinya diamini oleh aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Deliserdang. Karena hingga kini tidak ada tindakan tegas dilakukan. Padahal pelanggaran hukum itu terang terangan dilakukan dan dilihat masyarakat.

" Iya akibat ada korekan di pinggir  sungai ular itu, jalan benteng hancur. Masyarakat yang biasa lewat jalan benteng itu dah kepayahan. Rusak bentengnya yang dibangun dari jaman dulu sebagai penahan banjir bila air sungai ular ini meluap," kata Parman Petani warga Desa Sukamandi Hilir, Sabtu 1/4/2023.

Disebutkannya ada tiga eskapator di sepanjang bantaran sungai ular mengorek tanah sungai itu. 

" Heran masyarakat kok dibiarkan sama Aparat penegak hukumnya perusakan alam itu, padahal kita disuruh patuh hukum tapi mereka melanggar hukum kok dibiarkan. Ada beberapa kali aparat menghentikan pengorekan. Berhenti sebentar lalu ya main lagi, aneh la pokoknya," ujar Parman.

Untuk diketahui bahwa Sungai ular beberapa kali mengalami banjir besar yang mengakibatkan lahan pertanian dan pemukiman masyarakat disekitarnya terendam. Hingga Pemerintah membangun tanggul benteng disepanjang aliran sungai yang berfungsi menahan luapan air bila mana terjadi di sungai yang cukup besar itu.

Kini akibat aktivitas tambang ilegal yang berlangsung, ekosistem sungai yang terus dirusak itu dikhawatirkan kedepan akan mengakibatkan bencana bagi masyarakat.

Pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara, Polda Sumut, Pemprov Sumut, Pemkab Deliserdang dan Polresta Deliserdang mestinya tidak membiarkan hal ini terus terjadi.

Beberapa komunitas Masyarakat berencana akan melayangkan surat pada Mabes Polri dan Pemerintah Pusat terkait pembiaran perusakan bantaran Sungai ular di Kabupaten Deliserdang ini.

Camat Kecamatan Pagar Merbau Ibnu Hajar saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan ilegal Galian C yang beroperasi di bantaran sungai ular. Namun tak bisa berbuat banyak karena sudah dilaporkan pada pihak Kepolisian dan Satpol PP Pemkab untuk melakukan penindakan.

" Sudah kami laporkan ke Satpol PP dan Polisi, bahkan sudah sampai ke Polda itu laporannya," ucap Camat.

Terpisah, Kapolsek Pagarmerbau IPTU Ivan Sitompul juga mengaku sudah beberapa kali mendatangi lokasi aktivitas Galian C di wilayah hukumnya itu. Namun tidak pernah menemukan aktivitas kegiatan kalau didatangi. Pihaknya menduga pelaku mengetahui bila akan didatangi hingga menghentikan aktivitasnya. Tapi usai petugas kembali mereka beroperasi lagi. ( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini