Diusir Warga Dari Nagajuang, Galian C Ilegal Ini Pindah Beroperasi ke Sungai Aek Pohon Pidoli Dolok

Sebarkan:

Galian C ilegal beroperasi di Sungai Aek Pohon. 

MANDAILING NATAL| Tak jera, pasca diusir masyarakat dari Sungai Batang Gadis, Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Nagajuang, galian C ilegal ini pindah beroperasi ke Sungai Aek Pohon, Desa Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan. 

Berdasarkan pantauan Metro-Online,co, Kamis (6/4/2023), satu alat berat escavator (beko) merek CAT sedang beroperasi dengan mengambil material dari Sungai Aek Pohon, tepatnya di belakang PT Sinar Batang Natal (SBN). 

Bahan materil berupa batu mangga itu kemudian diangkut melalui truck dan disinyalir akan dijual ke pihak PT Jaya Konstruksi (Jakon) dan proyek pembangunan bandara di Kecamatan Bukit Malintang. 

Informasi dihimpun, galian C ilegal itu kurang lebih sudah beroperasi selama dua pekan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Pohon, setelah sebelumnya didemo warga di Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Nagajuang. 

Belum diketahui pasti siapa pemodal galian C tersebut, namun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pemodalnya seseorang warga sipil berinisial FA. 

Kapolres Madina, AKBP HM Reza Akbar Siddiq S.I.K SH MH saat dikonfirmasi mengenai galian C ilegal beroperasi di Sungai Aek Pohon mengatakan, sedang diselidiki Satreskrim Polres Madina.

"Sedang diselidiki oleh Satreskrim (Polres Madina)," kata Reza, Jumat (7/4/2023). 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Prastiyo Triwibowo mengaku akan mendalami informasi tersebut. 

"Siap kami dalami," katanya, saat dikonfirmasi. 

Terpisah, FA membantah keterlibatannya sebagai pemodal di galian C yang beroperasi di DAS Sungai Aek Pohon itu.

"Gak tahu aku itu bang, aku saja gak tahu lokasinya itu," katanya. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini