Ditolak Warga, Pemilik Tiang Billboard di Kota Tebingtinggi Kantongi Surat Izin Diduga Palsu

Sebarkan:
Tiang reklame (Billboard) di Kota Tebingtinggi, Sumut, yang diduga menggunakan surat izin palsu.
TEBINGTINGGI | 
Pemilik tiang reklame (Billboard) di Jalan Veteran, persimpangan Jalan Suprapto-Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, diduga telah melakukan pemalsuan surat izin reklame.

Billboard tersebut diketahui milik CV Evolution Grapix yang beralamat di Kota Pematangsiantar.

Surat izin reklame dengan nomor: XII.2/0030/DPMPTSP/2023 tertanggal 8 Februari 2023 milik CV Evolution Grapix di Kota Tebingtinggi, diduga palsu.

Soal dugaan surat izin dipalsukan oleh pemilik tiang billboard dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tebingtinggi, Surya Darma Panjaitan.

"Saya nyatakan surat tersebut dipalsukan, karena ada keganjilan dalam surat izin yakni nota permohonan pajak tertanggal Februari 2023, izinnya terbit pada tanggal 8 Februari 2023. Dimana seharusnya dibayar dulu baru terbit surat izinnya," ujar Surya Darma saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).

Menindaklanjuti hal ini, Surya Darma mengaku pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Ia aka membentuk tim investigasi khusus menyelidiki dalang pelaku.

"Saya akan melaporkan terkait surat izin papan reklame palsu ini ke Polres Tebingtinggi. Saya akan bentuk tim investigasi khusus, siapa sebenarnya dalang di balik ini semua," katanya.

Sementara, Kasatpol PP Kota Tebingtinggi Yustin Bernard Hutapea mengatakan dirinya sudah mendengar perihal tiang reklame tersebut.

"Ketika mendirikan papan reklame tersebut, saya sudah bertanya, mana izinnya, mereka yang punya papan reklame menjawab sedang dalam proses. Namun akhirnya mereka menunjukkan dokumen atau surat izin yang diduga palsu tersebut," kata Hutapea.

Terkait tindakan pihak Satpol PP terhadap tiang reklame yang tidak berizin tersebut, ia mengaku menunggu Dinas DPMPTSP, apakah perlu ditertibkan atau ada solusi lain.

"Jika memang tidak ada titik temu, maka kami (Satpol PP) siap membongkar tiang reklame tersebut.Kami hanya menunggu kabar dari DPMPTSP dan Dispenda Kota Tebingtinggi," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah tiang reklame (Billboard) di Jalan Veteran, persimpangan Jalan Suprapto-Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, mendapat penolakan warga.

Pembangunan tiang billboard ini diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi.

Bahkan, wilayah pembangunannya disinyalir merupakan zona hijau, artinya tidak diperbolehkan adanya pemasangan reklame.

Menurut warga berinisial DS, tiang billboard diduga ilegal tersebut sangat membahayakan pengguna jalan dan rumah di sekitarnya.

"Ini sangat mengganggu dan membahayakan orang yang tinggal di dekat billboard tersebut. Selain itu, posisi billboard sangat membahayakan pengguna jalan," ujarnya, Sabtu (17/12/2022).

DS mengaku pihaknya telah menyurati Pj Wali Kota Tebingtinggi atas penolakan bangunan billboard tersebut. Ia berharap pemilik billboard segera membongkar tiang tersebut.

"Kami berharap tiang billboard tersebut segera dibongkar," katanya. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini