Dinilai Cemarkan Nama Baik dan Hina Partai, Kader PDIP di Simalungun Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Sebarkan:
PAC PDIP Girsang Sipangan Bolon melaporkan akun media sosial Facebook ke polisi.
SIMALUNGUN | 
Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melaporkan sebuah akun media sosial Facebook atas dugaan pencemaran nama baik partai.

Akun media sosial Facebook bernama Re Member diduga menyebarkan logo dan nama PDIP.

Laporan pengaduan masyarakat ini dilayangkan oleh Pengurus PAC PDIP Girsang Sipangan Bolon ke Polsek Parapat, Selasa (11/4/2023).

Pelaporan dipimpin langsung Ketua PAC Fery Sihombing didampingi Sekretaris Affrenton Oquin Sembiring dan diterima oleh SPK Polsek Parapat Aiptu S Manullang.

Dalam laporannya, Ketua PAC PDIP Girsang Sipangan Bolon Fery Sihombing menjelaskan bahwa akun bernama Re Member diduga menghina logo dan nama partai.

Diketahui, akun tersebut menyebarkan logo dan nama partai yang telah diubah pada Minggu (9/4/2023( sekira pukul 21.42 WIB.

"Sebagai kader PDI Perjuangan kami sangat geram dengan postingan tersebut yang mana logo dan nama partai sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Partai Politik," ujar Fery dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Usai membuat laporan ke Polsek Parapat, pihaknya juga membuat pengaduan ke Panwas Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

"Kita berharap agar pengaduan kita diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI ini," katanya.

Sementara, Sekretaris PAC PDIP Girsang Sipangan Bolon Affrenton Oquin Sembiring menyesalkan adanya logo dan nama partai dirubah oleh sebuah akun media sosial Facebook.

"Sebagai Kader PDI Perjuangan, kami berharap pengaduan PAC PDI Perjuangan Girsang Sipangan Bolon ditindaklanjuti dan diproses," ujar Affrenton.

Selain itu, ia juga berhadap pengaduan ke Panwas agar ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Simalungun.

"Karena ini sudah bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan siapapun itu harus ditindak," katanya. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini