BREAKING NEWS!! Mantan PPK Kampus II Eks IAIN Sumut Dihukum 4 Tahun

Sebarkan:

 


Dokumen foto persidangan terdakwa Makmun Suaidi Harahap, mantan PPK Instalasi Listrik di eks IAIN. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Makmun Suaidi Harahap, mantan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut  --sekarang: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)-- lewat persidangan secara virtual dihukum 4 tahun penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan, Jumat (14/4/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan juga menghukum terdakwa pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar.


Makmun Suaidi Harahap dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan  atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.430.824.000.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Hal meringankan, lanjut Nelson didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Husni Tamrin, terdakwa belum pernah dihukum.


Mantan PPK itu juga tidak diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena dinilai tidak ikut menikmati kerugian keuangan negaranya.


Terdakwa bukan saja mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain dan saksi almarhum Taufik Siregar dan Rahuddin Harahap yang merubah Surat Perintah Membayar (SPM) atas pekerjaan kegiatan pengembangan instalasi listrik. 


Tapi juga menyetujui pembayaran seolah pekerjaan di Kampus II eks IAIN Sumut tersebut telah diselesaikan 100 persen. 


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding terhadap vonis yang baru dibacakan.


Ringan


Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Hendri Edison Sipahutar didampingi Desy Situmorang Jumat (14/4/2023) lalu menuntut terdakwa agar pidana 5,5 tahun denda Rp200 juta subsidair (bila 3 bulan kurungan dan tidak dikenakan UP.


Dalam dakwaan disebutkan, Tahun Anggaran (TA) 2013 satuan kerja IAIN Sumut ada ditampung dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II sebesar Rp875 juta.


Sekira September Taufik Hidayat Siregar (telah meninggal dunia) melihat Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk pekerjaan tersebut. 


Lalu Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap (masih pemberkasan penyidik Polda Sumut-red) selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Rizka Aulia (RA) menemui terdakwa di Kampus II Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


"Sehingga terjadilah kesepakatan dan untuk menindak lanjutinya terdakwa Makmun Suaidi Harahap meminta kepada almarhum Taufik Hidayat Siregar dan Rahuddin Harahap bila sudah diumumkan oleh panitia lelang, agar  mendaftar dan memasukkan penawaran," urai Hendri Edison Sipahutar.


Dikarenakan Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap tidak memiliki perusahaan, keduanya kemudian menemui Ir Abdul Razak Hutasuhut, pemilik CV RA. 


Dilakukanlah perubahan pengurus di CV RA melalui melalui Akte Notaris   Nomor 31 tertanggal   7   November 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Binsar Simanjuntak berkantor di Jalan Saudara Medan, dan menetapkan Rahuddin Harahap sebagai Wadir CV RA. 


Setahu bagaimana pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak lain dan dilakukan pembayaran 100 persen padahal faktanya di lapangan, belum tuntas sebagaimana dituangkan dalam kontrak. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini