Surat Edaran Walikota Medan tak 'Diterge'? Zoom KTV 'Nekat' Beroperasi di Bulan Ramadhan

Sebarkan:

 


Dokumen foto Walikota Medan Bobby Nasution dan Zoom KTV. (MOL/Ist)



MEDAN | Surat Edaran (SE) Walikota Medan Nomor: 400.8.2.2/1714 tertanggal 21 Maret 2023 tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023, sejak tanggal 22 Maret hingga 22 April 2023 disebut-sebut tak 'diterge' manajemen Zoom KTV.


Salah seorang warga berinisial YY bahkan menyampaikan keluhannya lewat media sosial (medsos) facebook (fb)atas beroperasinya hiburan malam di Jalan CBD Polonia, Blok G, Kota Medan tersebut.


Warga sekitar lokasi itu pun meminta agar Walikota Medan Bobby Nasution bersama aparat penegak hukum untuk melakukan sidak ke Zoom KTV, karena dinilai meresahkan masyarakat.


"Aktivitas Zoom KTV itu dimulai dari jam 11 malam sampai pagi, suara bassnya kuat kali,  resah kita, apalagi ini kan di bulan puasa," kata YY kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).


Curi Arus


Konon menurut warga, Zoom KTV diduga mencuri arus listrik atau menggunakan aliran listrik ilegal. Oleh karenanya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) diminta tegas menindak pencuri listrik tersebut.


"Tempo hari meteran PLN di Zoom KTV sudah dicopot, tapi ntah kek mana disambung lagi (tanpa meteran). Jadi kami para tetangga takut lah. Kalau ada ada apa-apa bisa kebakaran juga tempat kita," sebutnya.


Ia meminta agar Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama aparat penegak hukum untuk melakukan sidak ke lokasi tersebut.


"Kita meminta agar pak Walikota Medan Bobby Nasution langsung bertindak, jangan sampai ini dibiarkan, apalagi Zoom KTV dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku dan telah meresahkan masyarakat," pintanya. 


Fasilitas Hotel


Sebagaimana dilansir detik Sumut, SE Walikota Medan Bobby Nasution  Nomorr: 400.8.2.2/1714 tersebut menyasar kepada kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.


Meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar. 


Sedangkan usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.


"Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," tegas Bobby Nasution.


Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Walikota Medan Nomor: 29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan.


Yakni pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima. Dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan. (ROBS/Rel)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini