Bertepatan di Hari Ulang Tahun ke-60, Korupsi Perbarengan, Mantan Kadis PPKB Sumut Diganjar Setahun

Sebarkan:

 






Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera (Provsu) Dr Ir Hj Hidayati MSi lewat persidangan video teleconference (vicon), Kamis (6/4/2023) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan diganjar setahun penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar menghukum terdakwa yang pada hari ini kebetulan berulang tahun ke-60, dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Juli Purba didampingi Fauzan Irgi Hasibuan


Sebagai Pengguna Anggaran (PA) Barang dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas PPKB Provsu, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat(1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni secara perbarengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.


Terdakwa menghubungi Muhammad Amin untuk mencarikan perusahaan agar ikut memasukkan penawaran terhadap beberapa item pengadaan di instansi yang dipimpinnya. Pengadaan mobiler, Alat Tulis Kantor (ART) peralatan rumah tangga dan lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provsu Tahun Anggaran (TA) 2020.


"Namun pengadaan tersebut dilakukan secara penunjukan langsung (PL). CV Sitaut Nauli dan CV Malindo Persada kemudian keluar sebagai pemenang lelang secara PL namun terdakwa sendiri yang mengerjakannya," urai Sarma Siregar didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Dr Edwar.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara, menghambat kegiatan masyarakat dalam pembangunan.


Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang, tidak berbelit, sopan di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.


Tanpa UP


Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara dalam perkara terdakwa Hidayati nihil. Oleh karenanya terdakwa tidak dikenakan UP," urai hakim ketua.


Sebab uang sebesar Rp84.299.892 yang dititipkan terdakwa ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Medan dan mobil Fortuner yang dititip ke Satpol PP dikonversi senilai Rp203.442.537 menutupi UP kerugian keuangan negara sebesar Rp287.742.749.


"Sedangkan mengenai mobil Toyota Fortuner yang dijadikan dalam perkara a quo, dikembalikan ke Dinas PPKB Provsu," pungkas Sarma Siregar.


Baik tim JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sri Wahyuni sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.


3 Bulan


Dengan demikian hukuman terdakwa lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa Dr Ir Hj Hidayati MSi dituntut agar dipidana 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.


Serta pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara Rp287.742.749. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang.


Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini