Berkah Ramadhan, 2.100 Napi Lapas I Medan Terima Remisi Idul Fitri 1444 H, Nihil Hirup Udara Bebas

Sebarkan:

 




Dokumen foto. (MOL/Lagusta)



MEDAN | Sebanyak 2.100 narapidana (napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut menerima pengurangan masa hukuman (remisi khusus / RK terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M.


Kalapas Medan Maju A Siburian melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Narapidana Peristiwa Br Sembiring didampingi  Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Raymond Rumahorbo, Sabtu (22/4/2023), pemberian RK tersebut merupakan berkah spesial di bulan Ramadhan.


Pemberian RK hari Raya Idul Fitri berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Remisi yang diberikan oleh Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas I Medan, terbagi dalam 3 kategori.


Yakni kategori tindak pidana umum sebanyak 387 napi. Tindak pidana lainnya, Remisi PP 28 Tahun 2006 (6 napi) dan PP 99 Tahun 2012 (1.707 napi). Persisnya, terkait tindak pidana narkotika (1.695 napi) dan perkara korupsi (18 napi).


Napi yang mendapatkan RK I (Pengurangan Sebagian Masa Pidana) sebanyak 2.100 napi. Sedangkan napi yang mendapatkan RK II (Remisi Langsung Bebas) perayaan Idul Fitri tahun ini, kata Peristiwa Br Sembiring, nihil. Adapun besaran pemberian RK I selama 15 hari hingga 2 bulan.


"Perayaan Idul Fritri tahun ini napi yang menghirup udara benas karena mendapatkan remisi, nihil. Yakni napi yang terlibat tindak pidana yang dikenakan denda dan kebetulan belum dibayarkan dendanya," tegasnya.


Pemberian SK Remisi secara simbolis, dilakukan Peristiwa Br Sembiring didampingi Raymond Rumahorbo dan jajaran petugas Bidang Pembinaan kepada perwakilan WB di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan.


"Sedangkan kapasitas Lapas I Medan per tanggal 22 April 2023 sebanyak 3.011 napi," pungkas Peristiwa Br Sembiring. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini