Sudah 6 Bulan Dilaporkan ke Poldasu, Perusak Tembok Masih Berkeliaran

Sebarkan:

TEMBOK: Tembok yang dirusak.

MEDAN | Benny Simanullang (58) warga Dusun VII Kelapa II Jalan Pusaka Pasar XI Gg. Canggih, Kel. Bandar Klipa Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara hanya bisa gigit jari dan kecewa kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Pasalnya, laporan pengaduannya dengan bernomor STTLP/B/1843/X/2022/SPKT/Polda Sumut hingga saat ini tak ada titik terangnya. Bahkan terlapor masih bebas berkeliaran seolah kebal terhadap hukum.

Bukti laporan pengaduan.

Menurut Benny Simanullang, ia melaporkan Ane cs akibat merusak pagar bangunan yang dikerjakannya di PT STTC Belawan I Medan Belawan pada Minggu (16/10/2022).

"Mereka (Ane-cs) merusak pagar saat kami kerjakan. Lalu kami laporkan ke Poldasu hari itu juga," ujar Benny kepada wartawan, Minggu (9/4/2023),

Namun hingga saat ini laporan pengaduan tersebut jalan di tempat yang membuat Benny kecewa kepada Kepolisian. "Masa sudah enam bulan, laporan pengaduan saya tak ada titik terangnya. Saya meminta Kapoldasu mendengar keluhanku ini," ujarnya.

Menurut Benny Manullang, terjadi Minggu (16/10/2022) lalu. Saat itu Benny dan pekerja lainnya membangun pagar tembok perusahaan.
Namun sorenya, Ane cs mendatangi mereka dan meminta supaya pekerjaan dihentikan.

“Mereka tiba-tiba datang, tanpa sebab langsung merusak pagar tembok yang kami bangun. Bahkan mereka mengancam kami agar pekerjaan dihentukan,” terang Benny lagi.

Benny dan pekerja lainnya mencoba menghalangi perbuatan Ane cs. Namun bukannya berhenti, Ane Cs semakin brutal dan arogan. Takut terjadi hal tidak diinginkan, maka Benny dan pekerja lainnya mundur.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi melalui WA terkait laporan pengaduan tersebut belum memberikan menjawab. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini