3 Pria Diamankan Saat Belanja Sabu di Perdagangan

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Tiga pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan - Polres Simalungun dari belakang sebuah rumah di Jalan Cengkeh Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (10/4/2023) sekira pukul 10:30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryanto SH. membenarkan penangkapan pelaku.

"Ada tiga pelaku diamankan  personil Polsek Perdagangan. Kita telah merima pelimpahan ketiganya bersama barang bukti sabu-sabu untuk pengembangan dan penyidikan selanjutnya". Ujar AKP Adi Haryono saat Selasa (11/4/2023) siang.

Sambung Adi Haryono. "Penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat yang menyebut di TKP ada beberapa pria tidak dikenal berkumpul dicurigai sedang mengkonsumsi narkoba". Katanya.

Menerima informasi, atas perintah Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH, Tim Opsnal dipimpin  Kanit Reskrim Iptu Edy Syaputra SH.MH bergerak melakukan lidik intai dan penyusuran mencari rumah target.

Penyusuran berhasil. Bersama perangkat desa Tim Opsnal menggerebek rumah dan mengamankan tiga pria, AP (26) warga Gang Buntu, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, 

Dari pelaku ini Tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 0,72 (Nol koma Tujuh Dua) gram, uang senilai Rp. 225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), 2 (dua) plastik kosong dan 1 (satu) unit HP android warna hitam.

Kemudian RM (27) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun serta LR (25) warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Dari kedua pelaku ini ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 0,17 (Nol koma Satu Tujuh) gram.

Diinterogasi. pelaku AP mengaku  barang bukti yang ditemukan darinya 4 (empat) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dari seorang pria diwilayah Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Sedang pelaku RM dan LR menerangkan,1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu  tersebut adalah milik mereka berdua yang dibeli dari AP dengan cara patungan seharga Rp. 75.000,- untuk mereka gunakan berdua". Ungkap AKP Adi Haryono.

Lebih lanjut Adi Haryono menjelaskan. Dari TKP turut diamankan 2 pria dewasa, "Saat  penangkapan ada dua pria dewasa lainnya yang sempat dibawa Ke Polsek Perdagangan guna dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya diamankan saat duduk disekitar TKP dan digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika".

"Namun saat keduanya di test urine dengan hasil positif sabu sabu. Terhadap kedua pelaku ini akan dilakukan asesment medis dan dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi Narkoba". Sebut Adi Haryono. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini