PERCUT SEI TUAN | Warga yang bermukim di Jalan PBSI dan Jalan Willems Iskandar Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) akan berjuang keras menolak penggusuran yang rencananya akan berlangsung Kamis (9/3/2023).
Penolakan itu dilakukan warga karena tidak ada ganti rugi. "Kami siap bertahan di sini apapun yang terjadi," ujar Elis br Tampubolon, salah seorang warga kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Nestor Simamora selaku Ketua Komite Independen Batak (KIB) DPC Deliserdang mengaku siap mempertahankan lahan mereka. "Mereka seenaknya aja mau menggusur tanpa ganti rugi. Kenapa di lokasi lain ada ganti rugi, di sini tak ada. Satu tiang pun tak bisa digusur dari sini," ujarnya heran.
Nestor Simamora dan Jhon Tulus R Sitompul
Tambah Ketua Masyarakat Bersatu Jalan PBSI dan Jalan Willems Iskandar ini tanah yang mereka tempati sebelumnya rawa, lalu ditimbun hingga setinggi 1,5 meter. Untuk menimbunnya saja hampir puluhan juta, lain bangunan.
"Masyarakat dan Pemprovsu tak berhak atas lahan ini, karena berdasarkan UU Agraria penggunaan lahan atau penguasaan fisik di atas 20 tahun sudah memiliki kekuatan hukum dan dapat ditingkatkan menjadi hak milik," jelasnya.
Simamora juga mengaku warga yang sudah hampir 20 tahun tinggal di lokasi tersebut menilai tindakan Pemprovsu tidak adil. "Janganlah suka-suka mereka menggusur, tapi perhatikanlah keluhan warga," harapnya.
Jhon Tulus R Sitompul pemilik posko PDI Perjuangan menegaskan, apabila pihak aparat menginjak kaki melewati parit, masyarakat akan berjuang sampai titik darah penghabisan.
"Dan sampai sejauh ini, itikad baik dari Pemprovsu yakni negosiasi dengan masyarakat tidak ada, hanya melakukan intimidasi pada masyarakat. Sementara arahan Presiden RI Jokowi melalui Satgas mafia tanah untuk memberantas mafia-mafia tanah di Sumut," tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (8/3/2023) sekira pukul 10.00 wib, ratusan anggota Satpol PP Pemprovsu turun ke lokasi untuk mengantarkan surat kepada warga yang bermukim di lahan tersebut.
Dalam surat bernomor 300/2866/2023 yang ditandatangani Sekdaprovsu Arief S Trinugroho meminta warga segera mengosongkan lahan tersebut selambat lambatnya tanggal 9 Maret 2023.
Amatan wartawan, warga sudah bersiap menjaga rumah dan lahan mereka. (ka)