Upayakan UHC, Pemerintah Desa Berkontribusi Melalui Pemanfaatan Dana Desa

Sebarkan:

 

Kepala BPJS Cabang Padangsidimpuan saat foto bersa dengan sejmlah kepala desa 

PADANGSIDIMPUAN | BPJS Kesehatan terus berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada peserta maupun stakeholders lainnya untuk merealisasikan cita-cita Universal Health Coverage (UHC) khususnya di wilayah Kota Padangsidimpuan. 

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan menggelar sosialisasi kelas konsultasi UHC Desa kepada Kepala Desa wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Selasa (7/3/2023).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan Iwan Adriady mengatakan, Pemanfaatan dana desa ini merupakan bentuk dari pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.

“Kelas konsultasi UHC Desa ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang kami laksanakan sebelumnya kepada seluruh desa, yang dibahas lebih teknis lagi bagimana proses dan alur pendaftaran penduduk desa melalui pemanfaatan dana desa," ucap Iwan

"Selain itu, melalui dana desa ini juga merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Desa agar seluruh masyarakat desa mendapatkan perlindungan agar tidak mengalami kendala pada saat mengakses layanan kesehatan,” tambahnya Iwan.

Iwan mengungkapkan, selama ini belum ada Pemerintah Desa di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang mengalokasikan dana desa untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warganya. Peraturan Mendes PDTT dan Mendagri tersebut dapat menjadi payung hukum bagi desa untuk mendaftarkan warganya menjadi peserta JKN.

“Dalam Peraturan Mendes PDTT diatur dengan jelas bahwa pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin, usia lanjut, dan difabel dengan menggunakan dana desa merupakan bagian dari penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem," ungkap Iwan

"Selain dengan kriteria tersebut, warga yang didaftarkan juga belum memiliki jaminan sosial dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ungkapnya lagi.

Berdasarkan laporan dari BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, per 28 Februari 2023, kepesertaan program JKN telah mecakup 77% dari total jumlah penduduk di Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu yang mencapai sekitar 9.500 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak lebih dari 1.700 warga belum memiliki jaminan kesehatan dan rentan mengalami risiko finansial dan dampak sosial apabila sakit.

“Selain finansial, warga desa juga bisa terkena dampak sosial, ini yang sebenarnya juga perlu kita antisipasi. Warga yang memiliki ekonomi lemah akan melakukan berbagai cara untuk membiayai pengobatan, termasuk berhutang. Akibatnya, warga yang sakit berpotensi dikucilkan, mengalami hubungan buruk dengan tetangga dan kerabat, hingga merasa rendah diri dalam hubungan bermasyarakat,” kata Iwan.

Selain itu, pada kesempatan yang sama Ketua Asosiasi Perangkat Desa Kota Padangsidimpuan Andi Aryanto mengungkapkan, bahwa ia dan asosiasi mendukung seluruh program pemerintah, termasuk penggunaan dana desa untuk Program JKN bagi warga desa.

Menurutnya, kesehatan merupakan salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera.

“Karena program ini sangat baik dan selama ini membantu masyarakat kita yang sangat membutuhkan, jadi kami siap untuk menjalankan program ini," sebutnya.

Di samping perluasan cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan juga mendorong perbaikan akses dan mutu pelayanan bagi peserta JKN melalui penerapan program kebijakan jaminan kesehatan dan transformasi pelayanan kesehatan. 

Selain itu peserta JKN kini dapat menggunakan KTP untuk mengakses layanan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini