Terdakwa Penjual Sabu 'Ketengan' Asal Mabar Sebut Uang yang Disita Menang Main Game Scatter

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Donald Panggabean saat mengkonfrontir keterangan saksi kepada terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran 2 petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Lilik Suangga alias Lilik dihadirkan JPU Serli Dwi Warmi, Kamis (16/2/2023) di Cakra 4 PN Medan.


"Hasil pengembangan informasi yang kami terima dari masyarakat Yang Mulia," kata Bambang didampingi rekannya di hadapan majelis hakim diketuai Donald Panggabean.


Kedua saksi bersama seorang rekan lainnya menerima informasi bahwa terdakwa kerap menjual narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rumah Potong Hewan, Lingkungan 2, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.


"Terdakwa waktu itu sedang duduk-duduk. Kami datangi. Kita lakukan penggeledahan badan. Kita temukan uang Rp265 ribu. Gak sampai 5 meter dari posisi terdakwa ditemukan 2 paket sabu," urai saksi menjawab pertanyaan JPU Serli Dwi Warmi.


Anggota majelis hakim Zufida Hanum kemudian mencecar saksi tentang siapa pemilik sabunya. "Waktu kami interogasi, diakuinya dia yang punya Yang Mulia," tegas Bambang.


Sebelumnya Lilik Suangga alias Lilik membeli sabu sebanyak 3 paket alias secara 'ketengan' (eceran) dari seseorang bernama Afi (daftar pencarian orang / DPO). 


"Pengakuan terdakwa, satu paket kristal putih klip plastik bening di antaranya sudah laku terjual," pungkas saksi.


Ketika dikonfrontir hakim ketua Donald Panggabean, terdakwa Lilik Suangga alias Lilik yang dihadirkan secara virtual membenarkannya.


"Kalau uang yang diambil dari kantong Saya hasil kemenangan (main game online) scatter pak," kata terdakwa. Sidang diundur pekan depan untuk mendengarkan tuntutan JPU pada Kejari Belawan.


Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Lilik Suangga diamankan petugas, Rabu petang(23/11/2022) lalu sekira pukul 15.30 WIB. Terdakwa lebih dulu membeli sabu dari seseorang bernama Afi dan kemudian menjualnya. 


Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine, populer disebut: sabu.


Lilik Suangga alias Lilik dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini