Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Paul Kasus Narkoba

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkotika  jenis sabu dengan pelaku LS alias Paul, 47, warga Lingkungan Tapian Nauli Sigambal Kelurahan Pardamaian Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Rabu (1/3/2023) pukul 18.30 wib.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH menyampaikan Berkat aduan masyarakat personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu  berhasil mengamankan 1 orang pelaku  LS alias Paul dari tempat peredaran narkoba yang terletak di Lingkungan  Kampung Sawah lll Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Ungkap Kasat. Selasa (7/3/2023)

Mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di sebuah pondok lingkungan Kampung Sawah lll sering di jadikan tempat transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu

Setelah informasi di anggap akurat kemudian team berangkat ke lokasi tersebut sekitar pukul 17.20 WIB setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 18.30 wib kemudian tim menyusun rencana untuk melakukan penangkapan.

Petugas terun ke lokasi yang di maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dan pada saat hendak transaksi pelaku LS alias Paul langsung menyerahkan 1 bungkus plastik klip sabu dengan tangan kanannya kepada petugas  yang melakukan under cober buy.

Team langsung mengamankan pelaku  LS alias Paul, selanjutnya team melakukan penggeledahan dan di temukan 1 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang di temukan di tanah yang terjatuh dari tangan kanan nya, 1unit hp merek oppo berwarna biru dari kantong celana belakangnya, uang sebesar Rp 117.000 dari saku celananya sebelah kanan, dan tim melakukan penggeledahan di pondok tersebut di temukan 1  buah tas berwarna hitam dan setelah di buka di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan pecahan pil warna hijau di duga narkotika jenis pil extasi, 7 pack plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik berwarna silver, 2 buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 buah mancis berwarna hijau, dan di temukan 1 buah kaleng rokok yang terletak di dalam pondok yang berisikan 1 bungkus plastik klip di duga berisikan narkotika jenis sabu.

Selanjut nya team menginterogasi tentang kebenaran dan dari mana di dapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dan pelaku  LS alias Paul  mengakui benar bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut di atas adalah benar miliknya yang di peroleh dari seseorang yang inisial  I.   

Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Narkoba Polres  Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Terhadap Pelaku dijerat melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan lasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini