Retribusi APAR Dinaikkan, Begini Respon Anggota DPRD Sumut

Sebarkan:
Teks foto: Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti 

BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Binjai mengimbau kepada pelaku usaha di bangunan ruko agar melengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan membayar retribusinya.

Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor : 120/BPBD/I/2023 tentang pembayaran retribusi APAR yang ditandatangani Kepala Pelaksana BPBD Kota Binjai Iman Siswanto S.Sos.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Binjai Iman Siswanto mengatakan pengutipan retribusi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai  nomor 5 Tahun 2011.

"Pengutipan retribusi dilakukan sejak tahun semalam, tahun ini ada kita buat Perda untuk kenaikan tarifnya. Pedagang yang melakukan usaha di Ruko retribusinya kita naikkan, itu sekitar 60 ribu setahun," katanya saat diwawancarai wartawan metro-online via handphone, Senin (6/3/2023).

Iman menjelaskan APAR memiliki jangka waktu pemakain, sehingga harus dilakukan pemeriksaan berkala setahun sekali . "Karena APAR itu ada expayetnya, jangka waktunya enam bulan apa satu tahun kalau tidak salah," ucapnya.

Disoal apakah salama ini petugas dari BPBD melakukan pengecekan APAR di lapangan, Iman mengatakan pengecekan apar dilakukan petugas BPBD minimal melihat expayetnya.

Teks foto: Alat pemadam api ringan (Int)

"Jika memang sudah expayet kita imbau agar diisi ulang, terus kita juga melakukan pengecekan per knoknya biasanya ada yang tertahan setelah itu kita kasih imbauan membayar retribusinya," jelasnya.

Terkait sanksi, pemilik usaha di Ruko yang tidak melengkapi APAR dan pembayaran retribusi, Iman mengatakan akan diberikan sanksi. "Saya lupa sanksinya apa tetapi namanya retribusi itu pasti ada sanksinya tapi biasanya teguran tidaklah sampai penyegelan," katanya.

Menanggapi imbauan itu, Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti mengatakan agar petugas BPBD benar-benar melakukan pengecekan APAR bukan hanya melakukan pengutipan retribusi.

Jangan nanti hanya melakukan pengutipan retribusi, sementara tidak ada jasa ataupun pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," ucapnya, Rabu (8/3/2023).

Anggota DPRD Sumut, fraksi PAN Dapil Binjai dan Langkat  ini juga mengimbau agar pelaku usaha di Ruko melengkapi APAR dan petugas benar-benar melakukan pengecekan  

" Jangan hanya menaikkan retribusi tapi tidak melakukan pemeriksaan, Jangan sampai saat terjadi kebakaran APAR yang dimiliki masyarakat tidak bisa digunakan untuk memadamkan api," pungkasnya.(Ml/Ism)


 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini