PT Medan Kuatkan Vonis 6 Tahun Terdakwa Direktur PT KAYA Canakya Suman

Sebarkan:



Dokumen foto terdakwa Cankya Suman saat disidangkan secara vurtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Pengadilan Tinggi (PT) Medan diinformasikan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan yang sebelumnya menghukum terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan pidana 6 tahun penjara.


Warga Jalan Thamrin, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota itu juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). 


Yakni terkait permohonan kredit ke salah satu bank plat merah di Medan untuk pengembangan pembangunan Komplek Takapuna Residence berujung pada kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,7 miliar.


"Sudah putus itu (Selasa 28/2/2023). Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. Terdakwanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Vonis pidana tambahannya juga sama. Terdakwa dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp14.775.000.000 subsidair 2,5 tahun penjara. Bedanya cuma di barang bukti.


Wah, persis bunyi amarnya gak ingat pula Saya. Tapi intinya kita menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan (majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan)," kata Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing, juga hakim ketua yang menyidangkan perkara Canakya Suman, Kamis (16/3/2023) lewat sambungan ponsel.


Masih Agunan


Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Canakya Suman diberikan kredit total 39,5 miliar dengan mengagunkan sebanyak 93 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) pada 2014 lalu yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur di perbankan. 


Sebab fakta di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, sertifikat dimaksud masih menjadi agunan di PT Bank Sumut Cabang Tembung, Kabupaten Deliserdang. Baru 27 SHGB yang sudah dibaliknamakan dari PT Agung Cemara Asri (ACR) ke PT KAYA.


Pembangunan Komplek Takapuna Residence di Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deliserdang bukan saja mangkrak tapi juga berujung pada kredit macet pada bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. 


Canakya Suman sebelumnya dituntut agar dipidana 9 tajun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp14.775.000.000 subsidair 4,5 tahun penjara. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini