Polsek Labuhan Tangkap Pengedar Upal

Sebarkan:

Tersangka pengedar Upal, R alias Lan, 53, warga Jalan Veteran, Pasar 8, Gang Sawit, Desa Manunggal, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deliserdang.
BELAWAN | Seorang pengedar uang palsu (Upal) ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan saat beraksi di pasar sore Tangkahan, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Selanjutnya tersangka R alias Lan, 53, warga Jalan Veteran, Pasar 8, Gang Sawit, Desa Manunggal, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deliserdang beserta tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Agus Purnomo, Jumat (24/3/2023) mengatakan, tersangka ditangkap saat membeli cabe di pasar sore Tangkahan, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (23/3/2023).

"Sebelumnya kami mendapat informasi kalau di pasar tersebut ada peredaran uang palsu. Kemudian kita bekerjasama dengan pedagang untuk menangkap pelaku," jelas Agus.

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh Upal itu dari seorang pria yang kerap disapa si Man di kawasan bermain Warna Warna, Martubung. 

"Saat ini si Man sedang kita cari dan kepada pedagang yang telah membatu mengungkap kasus ini kami ucapkan terimakasih," ujar Agus. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini