Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi Merk Channel

Sebarkan:

Tersangka

MEDAN  | Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkoba jenis ekstasi di Jalan Zainul Arifin Gang Taruma Belakang Medan, Selasa (28/3/2023).

Dalam penangkapan terhadap tersangka pengedar ekstasi berinisial MRA alias Rafiq (20), polisi turut mengamankan barang bukti 20 butir pil ekstasi dengan merk channel. Usai ditangkap, polisi lalu memboyongnya ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH menyampaikan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. 

"Selanjutnya personel melakukan undercover buy dan bertemu dengan tersangka MRA alias Rafiq," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/3/2023). 

Sewaktu melakukan penindakan, lanjut Kasat menjelaskan tersangka melakukan perlawanan dan berlari mengarahkan Jalan Pagaruyung.

"Kemudian personel kita yang melakukan pengejaran berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti 20 butir ekstasi dengan berat 7,48 gram," ujar AKBP John. 

Kasat Narkoba melanjutkan tersangka bersama barang bukti lalu dibawa ke gedung Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses lanjut dan pengembangan terhadap jaringannya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini