Pertarungan Pengacara Warga Versus Pemkot Bogor Akhirnya Berdamai di PN

Sebarkan:


JAWA BARAT/Bogor
| Kuasa hukum masyarakat yang bertempat tinggal di Kelurahan Cimahpar Banua Sanjaya Hasibuan SH MH dengan Pemerintah Kota Bogor akhir nya melakukan perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada hari Kamis (16/3/2023).

Perkara 05 / Pdt.G / 2023 / PN.BGR yang di ajukan Kantor hukum Banua Sanjaya Hasibuan dan Partners di Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 04 Januari 2023, akhirnya di putus dan dibacakan surat perdamaian antara warga dan Walikota Bogor oleh Majelis Hakim beserta anggota nya pada hari kamis pukul 14,20 Wib tanggal 16 Maret 2023.

Hasil perdamaian tersebut sudah di tanda tangani antara Walikota Bogor dan Warga terkait masalah sengketa pembebasan lahan untuk digunakan pembangunan pelebaran jalan di daerah Kelurahan Cimahpar, Kota Bogor

Kuasa hukum Warga, Banua Sanjaya Hasibuan menyatakan, hal yang sangat biasa dan sangat lumrah apabila ada para pihak yang berpekara melakukan perdamaian dan melakukan kesepakatan.

 "Artinya dengan ada nya kepatusan perdamaian antara para pihak yang bersengketa maka sudah di nyatakan masalah para pihak yang bersengketa dan berakhir dengan adanya perdamaian yang dilakukan kliennya. Selaku Penggugat dan Walikota Bogor selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Bogor jadi wajib hukumnya bagi para pihak untuk harus menghormati dan menjalankan hasil perdamaian dan kesepakatan tersebut,"pungkas Banua.

Selain itu, Banua Sanjaya Hasibuan juga menerangkan, bahwa dengan adanya perdamaian antara Walikota Bogor dan Klienya, sekaligus di keluarkan putusan dari Pengadilan Negeri Bogor pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023 maka klien kantor hukum Banua Sanjaya Hasibuan & Partners sudah bisa mengambil uang ganti kerugian yang dibayar oleh Pemerintah Kota Bogor.

"Bisa diambil di Pengadilan Negeri Bogor dalam waktu dekat dengan nominal kerugian yang sangat luar biasa,"kata Banua Sanjaya Hasibuan pengacara ternama di Negara Republik Indonesia  dengan raut wajah tersenyum.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini