Pengacara Iqbal Syahputra Akhirnya Angkat Bicara Seputar Dilaporkan Zina dengan Istri Kliennya

Sebarkan:

 


Iqbal Syahputra Siregar (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Nanang Ardiansyah Lubis. (MOL/Ist)



MEDAN | Pengacara asal Kota Medan Iqbal Syahputra Siregar akhirnya angkat bicara seputar maraknya pemberitaan miring tentang dirinya dilaporkan berbuat zina dengan istri kliennya ke Polrestabes Medan.


Menurut pengacara muda yang menjabat sebagai Direktur LKBH Pandawa itu, kejadian sebenarnya tidak seperti yang diberitakan dari pihak pelapor yakni, Jaka Syahputra yang tidak lain dari suami WW, wanita yang bersamanya di kamar hotel.


"Jadi sebenarnya WW itu adalah sepupu Saya, ibu dia dan ibu saya kakak beradik. Jadi kita tidak ada melakukan zina seperti yang mereka tuduhkan, kita hanya menumpang istirahat," jawab Iqbal memulai pembicaraan dalam klarifikasinya kepada wartawan, Senin malam (28/3/2023).


Statusnya dengan WW dan Jaka sudah tidak berhubungan suami istri lagi karena Jaka sudah menjatuhkan talak kepada WW.


"Perkara dia sudah pisah secara pengadilan itu bukan kapasitas saya mencampurinya, namun dari yang Saya ketahui WW sudah dijatuhi talak oleh suaminya," kata Iqbal.


Kata talak dari Jaka itu diketahui Iqbal dari WW yang menyatakan kalau Jaka di depan asisten rumah tangganya bernama Yuni, bahwa ia menjatuhkan talak kepada WW di hadapan kitab suci.


"Kak Yuni (ART-nya), ini di hadapan Alquran saya menjatuhkan talak kepada WW," kata Iqbal menirukan ucapan WW kepada dirinya.


Jadi selama berpisah itu, sambung Iqbal, dirinya membantu WW dalam hal pekerjaan sebagai akuntan pajak. Apalagi kondisi WW seusai talak itu tidak pernah lagi mendapat nafkah untuk menghidupi 3 anaknya hasil perkawinannya dengan Jaka.


"Lantas saya mencari lah klien-klien yang mau mengurus pajak lalu saya berikan ke WW untuk mengerjainya agar dia memiliki penghasilan untuk membiayai anak-anaknya," jelas Iqbal. 


Terkait dirinya yang dikatakan masih sebagai pengacara Jaka, Iqbal mengakuinya kalau itu terjadi pada 2021 lalu. Ia menerima sebagai kuasa dari Jaka terkait perkara warisan antara ia dengan ibu tirinya.


"Itu kuasa khusus dalam mendampingi beliau perkara hak warisan antara dia dengan ibu tirinya terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan ibu tirinya," kata Iqbal. 


"Tapi itu semua sudah kita lakukan kuasa khusus tersebut mendampinginya dalam melaporkannya ke Polres Belawan. Itu sudah saya tunaikan dan bersifat prodeo karena dia merupakan bagian dari keluarga saya," jelas Iqbal. 


Maka atas laporan itu, Iqbal mengaku menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke penyidik Polrestabes Medan. Namun dirinya juga melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik pihak Jaka dengan dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi informasi elektronik (UU ITE).


"Ada yang memposting video penggerebekan itu ke sosial media berikut dengan captionnya sehingga sangat merugikan terutama psikis anak-anak WW yang merasa malu melihat tayangan video itu," beber Iqbal. 


Diberitakan sebelumnya, oknum pengacara, Iqbal Syahputra Siregar (ISS) dilaporkan ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut dilaporkan oleh Jaka Syahputra (39) yang merupakan kliennya. 


Selain ISS, Jaka juga melaporkan istrinya berinisial WW. Keduanya tertangkap basah di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu.


Bersama pengacaranya Ahmad Fadhly Roza, Jaka melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi: LP / B / 983 / III / 2023 / SPKT / POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023 tentang kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana. (ROBS/Rel)











Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini