PEMATANGSIANTAR| Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek sebuah rumah di Jalan Rela, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar, lantaran di dalam rumah dicurigai ada narkotika jenis sabu sabu. Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Pada penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan seorang pria, Sadrahk Daeli G alias Chandra (40) yang juga tercatat sebagai warga Jalan B. Z. Hamid, Gang Suci, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor kota Medan.
"Penggerebekan dan penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di rumah tersebut ada seorang pria memiliki sabu sabu". Ujar Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi S Panjaitan SH melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH Rabu (1/3/2023) siang.
"Hasil penggerebekan dan penggeledahan petugas berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu, 2 (dua) unit Handphone merk Samsung, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 3 (tiga) buku catatan, uang sebanyak Rp 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),
Kemudian 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah topi polisi kecil berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu. Total sabu sabu yang ditemukan seberat 1,60 (Satu koma Enam Nol) gram". Papar Rusdi Ahya.
Diinterogasi pelaku Sadrahk Daeli G alias Chandra mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diperoleh dari seseorang berinisial E. "Namun saat pengembangan target E belum berhasil ditemukan". Sebut Rusdi.
Di ujung penjelasan Rusdi mengatakan pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar guna penyidikan lanjut serta proses hukum berlaku". Tutup Rusdi Ahya. (Bay/OS)