Mantan Bendahara RSUD Kabanjahe Mohon Dibebaskan: Saya Cuma Ikut Perintah Dirut dan Malah Terlilit Utang

Sebarkan:

 




Terdakwa Eron Ginting dan tim PH saat menyampaikan pledoi. (MOL/ROBERTS).



MEDAN | Giliran mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe Eron Ginting menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi sebagai terdakwa, Senin petang (27/3/2023) di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan. 


Lewat monitor video teleconference (vicon), dengan kedua bola mata 'berkaca-kaca'  terdakwa dikaruniakan 2 anak itu memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.


"Mohon bebaskan Saya Pak hakim. Saya menyesal atas keteledoran Saya menuruti perintah pak Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit (dr Arjuna Wijaya).


Bagaimana bisa terjadi ketekoran kas rumah sakit oleh hanya seorang bawah dengan pangkat Golongan IIA? Semua yang Saya lakukan untuk Rumah Sakit Kabanjahe Pak hakim. Saya malah terlilit utang sampai sekarang belum bisa bayar," urainya.


Menurutnya, lazimnya di rumah sakit daerah kebanggaan Kabupaten Karo itu, terdakwa dimintai saksi Dirut dr Arjuna Wijaya untuk menalangi dana di depan, sebelum dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabanjahe Tahun Anggaran (TA) 2018 'diketuk palu' di DPRD.


"Saya mohon Yang Mulia sebagai perwakilan Tuhan agar dibebaskan dari segala tuntutan. Sampai sekarang malah anak Saya yang paling besar baru tamat SMA tidak bisa melanjut ke perguruan tinggi karena masih terlilit utang," pintanya.


Usai persidangan, tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Roy Sinaga dan Nasib P Marbun dan menambahkan, klien mereka biasanya disuruh atasannya untuk mencari talangan dana, sebelum dan BLUD RSUD Kabanjahe 'ketuk palu' di DPRD.


"Yang terjadi kemudian adalah lagi dan lagi klien kami berutang kepada sejumlah rentenir. Sementara yang 'diketuk palu' dan BLUD jauh lebih kecil. Itu penyebab utama makanya kas rumah sakit tekor. 


Klien kami ke RSUD Kabanjahe naik angkot. Pernah memang kredit mobil dan sepeda motor dan ditarik showroom karena gak bisa lunasi cicilan," tegas Roy Sinaga ketika ditanya tentang keterangan salah seorang saksi pada persidangan beberapa pekan lalu menyebut, gaya hidup terdakwa sebelumnya terkesan mewah.


Oknum Dirut


Dari arena persidangan, tim PH terdakwa juga menyampaikan permohonan yang sama agar terdakwa Eron Ginting dibebaskan atau dilepaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan JPU pada Kejari Karo.


JPU dinilai kurang profesional seolah yang penting sudah ada tersangka atau terdakwanya. Namun tidak memprosesnya secara komprehensif. Sepengetahuan tim PH terdakwa, kondisi tekornya kas di RSUD Kabanjahe jauh sebelumnya yakni sekitar tahun 2016 lalu.


"Bagaimana mungkin oleh seorang Bendahara Pengeluaran satu-satunya dimintai pertanggungjawaban hukum? Sementara klien kami melaksanakan pembayaran atas perinta dr Arjuna Wijaya selaku oknum Dirut. 


Minimal dijadikan turut serta sebagai tersangka atau terdakwa. Bila kondisi ini dibiarkan, kami khawatir tidak akan ada lagi orang bersedia ditunjuk sebagai Bendahara, papar Roy Sinaga.


Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan didamlingi anggota majelis Sarma Siregar dan Dr Edwar melanjutkan persidangan, Kamis (30/3/2023) mendatang untuk mendengarkan tanggapan JPU.


5 Tahun


Sementara dalam persidangan beberapa pekan lalu, JPU Charles Pardede menuntut Eron Ginting agar dipidana 5 tahun penjara dan didenda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 tahun.


Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.607.711.826


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Jika nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 1 tahun penjara. 


Eron Ginting dinilai telah memenuhi unsur Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


JPU Alvonzo Manihuruk dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Eron Ginting menarik dana pengelolaan BLUD RSUD Kabanjahe TA 2018 melebihi jumlah permintaan pembayaran yang diajukan oleh PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan) / Pelaksana Kegiatan BLUD. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini