Mafia Tanah Diduga Terlibat Penyerobotan Tanah Alm Mayor Patiar Manullang

Sebarkan:

CEK: Penyidik Polrestabes Medan saat berbincang dengan warga di lokasi.

DELISERDANG | Laporan penyerobotan lahan almarhum Mayor (Purn) Patiar Manullang seluas 8 hektar di Jalan Glugur Rimbun Dusun IV Desa Sampecita Kec. Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara mulai ditangani Polrestabes Medan.

Pada Selasa (21/3/2023) pagi, tim penyidik Polrestabes Medan turun ke lapangan untuk cek lokasi. Turut hadir Ivan Roni Manullang (47), anak Patiar dan penasehat hukumnya Revai Nababan SH cs.

Penyidik langsung menanyai warga yang tinggal di lokasi. Namun jawaban warga berbelit-belit. Setelah itu, penyidik meminta warga hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan nantinya.

Ivan Roni Manullang warga Jalan Rawa Medan yang membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan bernomor STLLP/659/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut ini, berjanji akan berjuang keras untuk mengambil tanah ayah almarhumnya.

“Tanah ayah kami harus kembali kepada kami apapun yang terjadi,” ujarnya di lokasi.

Plank yang dipasang di lokasi.

Dia tetap yakin ada dugaan mafia tanah yang bermain terhadap aset keluarga mereka ini. “Mafia tanah yang menjual tanah orangtua kami ini hadirlah di lokasi ini, jangan korbankan warga untuk kepentingan anda,” pintanya.

Membuktikan bahwa tanah itu milik mereka, Ivan langsung memasang plank di lokasi. Namun walau di depan polisi, seorang perempuan nekad merusak plank tersebut.

Menurut Ivan, mengetahui tanah mereka diserobot perusahaan dan warga saat tiba di lokasi dan melihat beberapa rumah sudah terbangun.

“Kami terkejut melihat di tanah kami berdiri beberapa bangunan rumah. Saat kami tanyakan, pemilik rumah mengakui telah membeli lahan tersebut,” jelas Ivan.

Ivan berharap laporan pengaduan penyerobotan lahan ini segera ditangani dengan serius oleh Polrestabes Medan.

Sementara Revai Nababan SH berharap kepada Kapolrestabes Medan supaya mengatensikan laporan pengaduan ini karena masalah ini di lapangan bisa menimbulkan konflik.

“Kita berharap kasus ini dijadikan atensi guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya.

Revai Nababan SH juga mengapresiasi Polrestabes Medan yang sudah turun ke lokasi. “Harapan kami Polrestabes Medan mengantensikan kasus ini,” harapnya.

Revai Nababan SH juga mengaku heran karena saat cek lokasi, Kades Sampecita tak turun ke lokasi. “Ada apa ini, kenapa kades tak mau turun ke lokasi. Ini harus dipertanyakan,” jelasnya.

Amatan wartawan, turut hadir perangkat desa dan warga.

Sebelumnya, para ahli waris  menyatakan tanah tersebut adalah tanah warisan dari orangtua mereka yang dimohonkan penerbitan suratnya sejak awal tahun 1980

Namun pada 8 April 1980 surat Keterangan Kepala Kampung dikeluarkan menjadi hak milik orangtua para ahli waris almarhum Mayor (Purn) Patiar Manullang di Pasar/Dusun IV Desa Sampecita, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara berdasarkan Surat Keterangan No.55 yang diketahui Camat Kecamatan Kutalimbaru dan Kepala Desa Sampecita/Rimbun Baru.  (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini