'Lego' 808,750 Ton Pupuk Kaltim, Mantan Pjs GM PT BGR In Absentia Dituntut 10 Tahun

Sebarkan:

 




Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (MOL/Ist)



MEDAN | Setelah 9 bulan perkara Satria Saputra, eks anak buahnya diputus di Pengadilan Tipikor Medan, giliran Syahrizal mantan Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Syahrizal diadili secara in absentia alias tanpa kehadiran si terdakwa.


JPU pada Kejati Sumut Agustini diinformasikan telah menuntut Syahrizal agar dipidana 10 tahun penjara.


"Iya bang. Menurut JPU-nya terdakwa atas nama Syahrizal sudah dituntut di Pengadilan Tipikor Medan. Pidana 10 tahun penjara," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan lewat pesan teks WhatsApp (WA), Kamis petang tadi (23/3/2023).


Hal senada juga dibenarkan Gustap Marpaung, salah seorang anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Syahrizal.


"Iya, sudah dibacakan tuntutannya. Bu Rina Sembiring ketua majelis hakimnya," katanya singkat.


Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Syahrizal dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


Bekas orang pertama di pergudangan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut juga dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dijerat kepada eks anak buahnya, Satria Saputra selaku Kepala Gudang PT BGR.


Yakni pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


UP Rp3,6 M


Terdakwa masih berstatus Daftar Pencarian Orang alias (DPO) itu juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3.640.179.565.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 5 tahun penjara.


Dikuatkan PT


Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.  Mantan anak buahnya, Satria Saputra tetap diganjar 8 tahun penjara. 


Juga dari hasil penelusuran di SIPP PN Kelas IA Khusus Medan, majelis hakim PT Medan diketuai Pahatar Simarmata dengan anggota Poltak Sitorus dan Yusra menyatakan, menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor, Senin (4/4/2022) lalu.


Dakwaan primair penuntut umum dinilai telah terbukti. Yakni secara bersama-sama dengan mantan Pjs GM Syahrizal tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. 


Dengan demikian, terdakwa Satria Saputra tetap dipidana Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp3.640.179.565 subsidair 5 tahun penjara, sebagaimana putusan majelis hakim diketuai Sulhanuddin. Perkaranya kini memasuki tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.


Sementara sebelumnya tim JPU pada Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba menuntut terdakwa Satria Saputra agar dipidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp3.640.179.565 subsidair 5 tahun penjara.


Tanpa DO


Fakta terungkap di persidangan, tanpa Delivery Order (DO) terdakwa atas perintah mantan Pjs GM PT BGR Syahrizal, 'nekat' mengeluarkan pupuk milik PT  Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dikeluarkan dari gudang PT BGR periode tahun 2016 hingga 2018. tanpa sepengetahuan pemilik pupuk, PT PKT  total seberat 808,750 ton pupuk curah.


Walau PT BGR sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, majelis hakim juga menghukum Satria Saputra dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini