Lagi, JAM Pidum Setujui Usulan Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian dan 1 Kekerasan Lewat RJ

Sebarkan:

 



Kajati Sumut Idianto saat ekspos perkara ketiga perkara. (MOL/Ist)



MEDAN | Lagi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan tersangka lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Yakni  2 perkara tindak pidana pencurian dan 1 perkara kekerasan dalam lingkup rumah tangga, setelah dilakukan ekspose secara daring kepada JAM Pidum diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Selasa (21/3/2023).


Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (23/3/2023) lewat pesan teks WhatsApp (WA).


Ekspos perkara disampaikan Kajati Idianto didampingi Aspidum Luhur Istighfar, para Kasi di Aspidum dan Kasi Penkum Yos A Tarigan.


Kegiatan ekspos juga diikuti secara daring oleh Kajari Madina Novan Hadian, Kajari Serdangbedagai (Sergai) M Amin, Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur, Kacabjari Madina di Natal, Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli, serta para JPU.


Ketiga perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Sergai, Cabjari Madina di Natal dan Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli.


"Untuk perkara dari Kejari Sergai dengan tersangka Azrai Abdi Nasution Alalias Zo'i dan saksi korban Sarno F. Tersangka dalam hal ini melanggar pasal 362 KUHPidana.


Tersangka mencuri sepeda motor Sarno yang rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang biaya persalinan istri dan perawatan anaknya di inkubator. Saksi korban Sarno F memaafkan tersangka dan bersepakat berdamai," kata Yos.


Kemudian, perkara dari Cabjari Madina di Natal dengan tersangka Weriawan Nasution bin Zamri Nasution yang melakukan pencurian kelapa sawit di lahan perkebunan milik PT Murni Madina Madani (MMM) Tersangka melanggar pasal 362 KUHPidana.


"Perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya setelah antara tersangka dan korban yang dalam hal ini diwakili Humas PT MMM Pangidoan Matondang bersepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tandas Yos.


Untuk perkara ketiga berasal dari Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli dengan tersangka Yosua Simanjuntak yang melakukan pemukulan terhadap ayahnya sendiri Karlos Simanjuntak. 


Tersangka dalam hal ini melanggar pasal 44 Ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


"Perkara ini juga dihentikan penuntutannya karena tersangka adalah anak kandung korban, dan tersangka sudah meminta maaf kepada orang tuanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.


Alasan


Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. 


Payung hukumnya adalah Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


"Dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. 


Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula. Antara tersangka dan korban tidak ada rasa dendam dan hubungan kekeluargaan bisa dibangun lebih baik lagi ke depan," pungkas Yos. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini