Kurir 200 Kg Ganja Asal Aceh Tujuan Riau Luput Hukuman Mati

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Donald Panggabean saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Musrizal alias Rizal, terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja seberat 200 kg lewat persidangan secara virtual, Selasa (21/3/2023) di ruang Kartika PN Medan luput dari hukuman mati.


Majelis hakim diketuai Donald Panggabean dalam amar putusannya memang sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut Erning Kosasih.


Pria 36 tahun itu diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hanya saja majelis tidak sependapat mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Musrizal alias Rizal pun dihukum 20 tahun penjara.


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.


Upah Rp20 Juta


Dalam dakwaan diuraikan, Rabu (2/11/2022) warga Dusun Tgk Dipanyang, Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe  Provinsi Aceh tersebut dihubungi tetangganya bernama Masri semula menawarkan pekerjaan mengantarkan 200 kg ganja kering dari Aceh ke Riau.


Dalam perjalanan Masri memahami dari mana diambil dan ke mana ganja kering akan diantar berikut upah Rp20 juta bila berhasil mengantarkan 20 kg ganja. Setiba di Blangkejeren, keduanya menginap di Hotel Mulia.


Keduanya, Jumat pagi (4/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB pun berangkat menuju gubuk Kebun Kopi dan bertemu dengan Bos Toba (dalam lidik) untuk menjemput ganja namun belum bisa dikarenakan jalan longsor. Hal itu kemudian dilaporkan Masri kepada Bos Toba. Malamnya terdakwa dan rekannya menginap di Hotel Eka Blangkejeren.


Keesokan harinya Masri ditelepon Bod Toba untuk mengantarkan mobil Xenia tersebut kepada seseorang. Bos Toba kemudian menjumpai keduanya malam hari sekira pukul 20.30 WIB berangkat menuju perbatasan di pinggir Jalan Lintas Medan Aceh juga menggunakan mobil serupa. 


200 Kg


Beberapa jam kemudian, terdakwa Musrizal alias Rizal spontan terkejut karena di jok tengah dan belakang mobil berisi 6 karung goni plastik putih. Namun keduanya tidak langsung 'patah arang'. Misi mereka tetap membawa 20 kg menuju Riau. Sedangkan 180 kg lagi akan dikurangi ketika tiba di Kota Medan. 


Berharap untung namun berakhir 'buntung', mobil yang ditumpangi tim Ditresnarkoba Polda Sumut tiba-tiba diberhentikan di  Jalan Lintas Kutacane - Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Masri langsung keluar dari mobil dan melarikan diri ke arah hutan. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini