KPU Kota Padangsidimpuan Akui Kesalahan

Sebarkan:

 

Kantor KPU Kota Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan mengakui kesalahan dan memberikan klarifikasi terkait acara kegiatan Sosialisasi Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024 Tingkat Kota Padangsidimpuan di Aula Hotel Mega Permata, Kamis,(16/03/2023).

Pada kegiatan sosialisasi tersebut KPU kota Padangsidimpuan mengundang hanya beberapa wartawan untuk melakukan peliputan, sementara wartawan yang tidak mendapatkan undangan tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan peliputan.

Dikutip dari Lintas10.com salahsatu penyelenggara kegiatan sosialisasi, Nurhamidah Pulungan selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyebutkan, bahwa untuk melakukan liputan kedalam aula harus memiliki undangan dan bagi yang tidak diundang tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan peliputan.

Akibat pernyataan Nurhamidah tersebut, KPU Kota Padangsidimpuan dinilai telah melakukan diskriminasi terhadap kebebasan pers, salahsatunya dirasakan Mahmud Nasution bersama rekannya yang berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online.

Terkait hal tersebut metro-online.co langsung menayakan kepada Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Domura, Jumaat, (17/3/2023). Ia membantah jika KPU tidak pernah melakukan diskriminasi apalagi membuat aturan harus wartawan yang di undang bisa meliput kegiatan KPU. Dikatakannya setiap media atau wartawan berhak meliput dan mempublikasikan kegiatan KPU Kota Padangsidimpuan.

Tidak itu saja, Tagor juga mengatakan Ia tidak mengetahui siapa saja media yang di undang KPU pada kegiatan sosialisasi tersebut. Jikapun terjadi seperti itu ia menyebutkan mungkin terjadi miss komunikasi saja atau salah paham.

"Tidak ada aturannya seperti itu dan saya juga tidak mengetahui siapa saja media yang diundang waktu itu. Ini semua yang mengatur bagian kesekretariatan, untuk lebih jelasnya langsung saja ditanyakan sama sekretaris," jelas Tagor.

Kemudian metro-online.co langsung menjumpai Sekretaris KPU Kota Padangsidimpuan Deka Lubis didampingi Divisi Hukum Rasid Nasution mengatakan, kalau ia belum memahami undang-undang dan aturan pers itu seperti apa.

"Saya belum mengetahui undang-undang dan aturan pers itu seperti apa, tetapi kalau untuk meliput itu kan tidak ada larangan kecuali diundang dan sebelumnya juga sudah dirapatkan siapa saja pers yang akan diundang," ungkap Deka diruang kerjanya, Senin (21/3/2023).

"Segala pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan itu dirapatkan oleh komisioner dan kasubbag, kebetulan saya sedang perjalanan dinas jadi siapa saja pers yang diundang saya tidak mengetahui. Kalau saya lihat mungkin pemahamannya di undang itu dituliskan pers, kalau sudah dikategorikan pers berarti tidak ada batasan siapapun berhak dan itu mungkin kesalahan kami karena disitu tertulis pers pastinya  itu sangat tidak terbatas mencakup semua media," katanya.

Sementara Divisi Hukum KPU Kota Padangsidimpuan Rasid Nasution menyebutkan, terkait hal tersebut penyebabnya ia mengakui pihaknya belum mengetahui atau mendapatkan daftar media yang ada di Kota Padangsidimpuan sehingga hanya beberapa media yang mereka ketahui saja untuk di undang.

"Sebenarnya kita belum mendapatkan daftar nama media apa saja yang ada di Kota Padangsidimpuan ini, jadi kita hanya mengudang beberapa media yang kita ketahui saja, tapi untuk kedepannya kita akan lakukan perbaikan dan akan meminta data media apa saja yang terdaftar ke Kominfo Kota Padangsidimpuan," ucap Rasid.

"Dan kalau ada rapat besok saya selaku divisi hukum akan menyampaikan dan ini harus diselesaikan, yang pertama kita mengakui ini kesalahan kita dan meminta maaf atas kekurangan yang kita buat pada saat kegiatan tersebut. Kedepannya akan kita perbaiki komunikasi dengan media-media cetak maupun online," tambahnya.

Rasid juga menyebutkan, pihaknya akan menjadikan hal ini sebagai satu pelajaran dalam hal segala kegiatan KPU. Menurutnya jika semakin banyak media yang memberitakan kegiatan KPU semakin banyak informasi tersampaikan kepada masyarakat salahsatunya kegiatan sosialisasi tersebut, pungkasnya. 

Sementara Mahmud Nasution salah satu wartawan media online menyebutkan, pesta demokrasi tahun 2024 tidak lama lagi, segala informasi terkait pemilu (Pemilihan Umum) mulai dari tahapan sampai seterusnya yang berkaitan dengan pemilu 2024 informasi harus terbuka dan ter-update.

Maka dari itu ia berharap KPU Kota Padangsidimpuan harus welcome dan terbuka memberikan informasi kepada siapa saja media yang ingin mendapatkan informasi, bukan hanya media yang dipilah pilih oleh KPU saja, hal ini agar informasi terkait pemilu bisa lebih mudah didapatkan masyarakat dari berbagai media dan informasi dari KPU terkait pemilu 2024 harus tersalurkan kepada masyarakat.

"Terkait hal ini sebagai bentuk keseriusan KPU Kota Padangsidimpuan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap pers, saya ada saran diterima atau tidak itu tergantung KPU. Sebaiknya KPU Kota Padangsidimpuan gelar  konferensi pers sebagai tanda bentuk permintaan maaf kepada media," ucapnya. (Syahrul/ST)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini