Komplotan Preman Sadis Aniaya Warga Hingga Tewas Diringkus Polrestabes Medan

Sebarkan:

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penganiayaan


MEDAN | Sat Reskrim Polrestabes Medan ringkus komplotan preman yang menganiaya korbannya sampai meninggal dunia kemarin.

Ketiga pelaku bernama Suheri, Rizki dan Jihan ditangkap dari lokasi berbeda. Untuk pelaku Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku Rizki dan Jihan diamankan saat berada di Kota Bogor.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan ketiga pelaku ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Heri Capri seperti rekaman video yang viral di media sosial.

Ketiga tersangka

“Kasus penganiayaan berawal dari masalah utang antara pelaku Jihan dengan korban Heri Capri Sihombing sebesar Rp2 juta yang tidak kunjung dibayar, kemudian pelaku Jihan menyuruh teman-teman sebanyak lima orang mendatangi korban lalu melakukan pengiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat II, Kecamatan Percut Seituan, pada 25 Desember 2022 lalu,” kata Kombes Pol Valentino, Sabtu (11/3/2023).

Pelaku yang merasa belum puas, Valentino menyebutkan para pelaku kembali membawa korban ke Jalan Pukat III Ialu kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri.

“Setelah puas menganiaya korban para pelaku kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang,” sebutnya.

Korban akhirnya diselamatkan oleh personel Polsek Percut Seituan yang turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan.

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2022 karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala,” ucapnya.

Kasus penganiayaan yang akibatkan korban meninggal dunia itu menjadi atensinya yang mengintruksikan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk secepatnya menangkap para pelaku.

“Alhamdulillah, pada 27 Februari 2023 dilakukan penangkapan terhadap pelaku Suheri dan disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menuturkan tersangka Suheri berperan melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok terhadap korban. Kemudian Rizki menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan.

Sedangkan pelaku Jihan merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang.

“Ketiga pelaku sudah ditahan di sel Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Terhadap tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini