Komisi I DPRD Bela Warga Terdampak Proyek Kanal Banjir Kualanamu, Minta Eksekusi ditunda

Sebarkan:

Warga Terdampak Proyek Kanal Bandara Kualanamu Meminta Perlindungan Komisi 1 DPRD Deliserdang Senin 20/3/2023
DELISERDANG | Sejumlah warga terdampak proyek pembangunan kanal pengendali banjir Kawasan Bandara Kualanamu di Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang meminta perlindungan dari Anggota DPRD Deliserdang.

Kedatangan sejumlah warga diterima oleh Komisi 1 DPRD Deliserdang Hj Wastiana Harahap, Saiful Tanjung dan Darwis Batubara di ruang Komisi 1 DPRD Deliserdang. Senin 20/3/2023.

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kronologis persoalan yang mereka hadapi saat ini, dimana lahan persawahan yang mereka miliki akan di ambil paksa oleh pihak BWSS Sumut melalui pengadilan Negeri Kelas 1a Lubukpakam dengan alasan tanah mereka di perlukan negara.

Gino salah satu warga pemilik lahan mengatakan mereka terpaksa tidak mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Lubukpakam, karena warga menilai harga yang di berikan oleh BWSS Sumut tidaklaj layak untuk dapat membeli lahan yang sama di sekitar wilayah itu.

" Tanah kita dihargai 135 ribu permeter, dan kalau itu kami ambil tentu tidak dapat kami beli dengan lahan yang sama disekitar sini, tak sesuai harga makanya uang ganti rugi itu tidak kami ambil," ujar Gino.

Warga juga menyampaikan pada Anggota DPRD Deliserdang bagaimana mereka di proses oleh pengadilan hingga turun surat perintah eksekusi dari pengadilan yang memaksa warga untuk mengosongkan lahan yang telah diputuskan PN Lubukpakam meski warga tak mau mengambil uang ganti rugi yang di berikan BWSS Sumut.

Hal lain disampaikan Lahan di Desa Perkebunan Ramunia dan Desa Pantailabu Baru. Menurut Saleh salah seorang warga terdampak proyek kanal pengendali Banjir kawasan Bandara Kualanamu sekitarnya, ganti rugi menimbulkan pertanyaan masyarakat karena ada perbandingan harga yang tak transfaran oleh pihak tim apresial penentu harga ganti rugi lahan terdampak proyek kanal BWSS Sumut.

" Ada yang diganti 134 juta satu rante tahun 2014 lalu yang lahan ya disebelah kami, sementara lahan saya hanya diganti hanya 54 juta satu rante, ini kan tak adil dan kami bingung apa yang membuat harga tanah ini berbeda beda padahal berdekatan," ucapnya.

Anggota DPRD Deliserdang Saiful Tanjung menanggapi laporan Masyarakat dengan menyoroti terkait perbedaan harga yang signifikan atas ganti rugi lahan kanal BWSS di Desa Perkebunan Ramunia dan Desa Pantailabu Baru Kecamatan Pantailabu.

Ketua Komisi 1 DPRD Deliserdang Wastiana Harahap mengatakan, akan mendampingi masyarakat di lokasi dengan persetujuan oleh Pimpinan DPRD Deliserdang dalam mendapat haknya dan meminta hal ini diselesaikan cara musyawarah tanpa ada pertikaian dilapangan.

" Sebagai wakil rakyat sudah tugas kita membela masyarakat dan hari ini pihak Kecamatan Pantailabu akan kita panggil, serta meminta klarifikasi terkait persoalan ini dan bila opsi ini tidak terealisasi, besok kami dampingi masyarakat di lahan itu, berharap eksekusi bisa ditunda," ucap Wastiana Harahap.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini