JPU pada Kejari Asahan Erol Manurung saat membacakan dakwaan mantan Kades Yantono. (MOL/Ist)
MEDAN | Yantono, mantan Kepala Desa (Kades) Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Senin (6/3/2023) kembali diadili secara virtual di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.
Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, warga Jalan Anggrek Dusun II Desa Sei Kamah Baru Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan itu baru merayakan ulang tahun ke-54, Minggu kemarin.
Yantono dijerat melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal bersumber dari Pemkab Asahan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Abadi TA 2015 hingga 2019 lalu.
JPU pada Kejari Asahan Erol Manurung dalam dakwaan menguraikan, secara bertahap BUMDes mendapatkan penyertaan modal kemudian dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Karena dana yang telah dicairkan terdakwa tidak kunjung dikucurkan, pengurus BUMDes 2015 mengundurkan diri dan di tahun 2016 dibentuk pengurus yang baru.
Di awal BUMDes Mekar Abadi mendapatkan bantuan sebesar dikembalikan beserta bunga sebesar Rp39 juta ditambah 9 anggota yang mengembalikan pinjaman beserta bunga sebesar Rp3,9 juta sehingga dana BUMDES menjadi sebesar Rp42.900.000.
Menyusul di TA 2017 Rp34.160.000 kemudian dipinjam 11 anggota sebesar Rp64 juta. Demikian selanjutnya hingga 2019.
Belakangan diketahui pengembalian pinjaman anggota BUMDes Mekar Abadi ta la prosedur. Demikian juga pembudidayaan merica. Setelah diaudit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.400.050.
Yantono pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi menyusul terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) tidak mengajukan pledoi.
Buron 2 Tahun
Diberitakan sebelumnya, mantan kades juga secara virtual, Senin (9/1/2023) lalu di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan divonis 4 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim diketuai Sarma Siregar didampingi Cipto Hosari Nababan dan Edwar menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Yantono dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Yantono tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018 dan 2019.
UP
Oleh karenanya, pensiunan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007.
"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara," imbuhnya.
Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan tim JPU dari Kejari asahan. Pada persidangan, Kamis (1/12/2022) lalu di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Christian Sinulingga didampingi Rotua Nauli Panjaitan menuntut terdakwa agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Serta membayar UP kerugian keuangan negara sama dengan tuntutan JPU namun dengan subsidair 2,5 tahun penjara. (ROBERTS)