Jurtul Berkicau, Bandar Togel Ikut Terciduk

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Hasil pengembangan. Awalnya meringkus seorang juru tulis (jurtul)  tebak angka/togel jenis Sidney, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun akhirnya berhasil meringkus sang bandar, Senin (27/3/2023) sekira pukul 12:15 WIB.

"Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada seorang pria melakukan aksi perjudian di salah satu warung kopi di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Dipar Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun". Ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SH. S.Ik,.

Menyahuti informasi, Sat Reskrim menerjunkan Tim Opsnal ke lokasi dan berhasil mengamankan MS (62) warga Desa Jorlang Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Dari pelaku MS, Tim Opsnal menemukan barang bukti sarana judi berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam gold berisi angka tebakan judi jenis Sydney, 1 (satu) eksemplar buku tulis berisi angka tebakan judi jenis Sydney, 1 (satu) Ballpoint serta uang tunai Rp. 76.000,- (Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah)", Papar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasie Humas, Selasa malam.

Interogasi awal, MS mengakui barang bukti yang ditemukan  adalah miliknya yang digunakan sebagai alat perjudian tebak angka jenis Sidney dan menyetorkan hasil penjualan tebak angka tersebut kepada seorang pria, RH (38) warga Dusun Pardomuan Nauli, Desa Jorlang Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun yang berperan sebagai bandar judi tebakan angka jenis sidney.

Pengembangan. Berdasar pengakuan MS, Tim Opsnal langsung memburu dan berhasil meringkus RH, "Pelaku RH mengakui ada menerima setoran judi dari pelaku MS. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Simalungun untuk penyidikan lanjut". Ujar Aribowo.

Lebih lanjut dijelaskan Rachmat Aribowo. Penangkapan pelaku judi ini merupakan tindakan dalam Ops Pekat Toba 2023 yang sedang digelar Jajaran Polres Simalungun untuk menanggulangi dan menindak berbagai bentuk kejahatan Penyakit Masyarakat (Pekat) meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi, miras dan prostitusi yang meresahkan masyarakat pada bulan Suci Ramadhan 1444 H di wilayah Kabupaten Simalungun". Tandas AKP Rachmat Aribowo. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini