Gugat Bupati Ke PTUN, Mantan Kadis Dinkes Deliserdang Tuntut Nama Baik

Sebarkan:

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
DELISERDANG | Mantan Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) Kabupaten Deliserdang dr Ade Budi Krista mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Medan bernomor 38/G/2023 PTUN MDN tertanggal 3 Maret 2023 dengan terlapor Bupati Deliserdang.

Dalam nota gugatan yang di ajukan oleh Kuasa Hukum dr Ade, kepada pengadilan agar mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan penggugat terhadap surat keputusan Bupati Deliserdang Sumatera Utara pada tanggal 14 Desember 2022  Nomor 780 Tahun 2022 dan pada Tanggal 11 Januari 2023 Tergugat mengeluarkan Surat keputusan Bupati Deliserdang nomor 51 tahun 2023.

Pengadilan juga diminta untuk melakukan penundaan terhadap Surat surat keputusan Bupati Deliserdang Sumatera Utara pada tanggal 14 Desember 2022  Nomor 780 Tahun 2022 dan pada Tanggal 11 Januari 2023 Tergugat mengeluarkan Surat keputusan Bupati Deliserdang nomor 51 tahun 2023, sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penggugat menyatakan tidak terima dengan keputusan Bupati  Deliserdang Nomor  51 tahun 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang menjadi pelaksana selama 12 bulan tertanggal 11 Januari 2023.

" saya meminta kepada Tergugat untuk mencabut “Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 51 tahun 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat. Sementara saya merasa tidak memiliki kesalahan dan pelanggaran hingga dijatuhi sangsi disiplin berat," ucap dr Ade Budi Krista saat dikonfirmasi Senin 6/3/2023.

dr Ade menegaskan, kalau gugatan baru di masukkan ke PTUN pada Jum' at kemarin, dan belum ada sidang.

" Yang saya tuntut bukan soal jabatannya, tetapi penjatuhan hukuman disiplin beratnya.Saya selama ini memberikan kinerja terbaik saya, untuk Pemkab Deliserdang. Bahkan Deliserdang menjadi salah satu daerah yg pertama mencapai level 1 hijau pada saat Pandemi Covid 19. Semua Puskesmas telah blud, Bahkan sesuai RPJMD saya juga meningkatkan 2 puskesmas menjadi RSUD, yaitu RSUD Pancur Batu dan RSUD Bangun Purba dan membangun 2 Puskesmas penggantinya. Belum prestasi lain, sepertu meraih 8 besar dalam program sanitasi total berbasi masyarakat 5 pilar," ucapnya.

dr Ade  pertanyakan keputusan penjatuhan hukuman pelanggaran disiplin berat itu dasarnya apa?dan kalau soal jabatan Kadisnya buat saya tidak masalah itu dicopot karena merupakan kewenangan Bupati untuk menganti.

dr Ade tak menampik kalau pencopotan dirinya dengan menyematkan status memiliki pelanggaran berat itu mengandung muatan politis dan sarat intervensi seseorang.

"Ya itu menurut banyak pihak juga seperti itu. Namun saya tidak persoalkan pencopotan jabatan. Hanya nama baik saya harus dibersihkan dengan status melakukan pelanggaran berat. Itu saya tak terima, pelanggaran berat yang mana saya buat," pungkasnya.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini