Gak Ada Hal Meringankan, 3 Kurir 30 Kg Sabu dan 8.000 Ekstasi Asal Tanjungbalai Dihukum Mati

Sebarkan:

 






Salah satu dari tiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Tidak ditemukan hal meringankan, tiga terdakwa kurir 30 kg sabu dan 8.000 butir pil ekstasi lewat persidangan secara virtual, Rabu (29/3/2023) di Cakra 4 PN Medan dihukum pidana mati.


Ketiga terdakwa warga asal Kota Tanjungbalai yakni Agus Salim Sinaga alias Rambo, warga Jalan Badukang, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung dan 2 rekannya Toto Marpaung alias Toto serta Mulyadi Tazma alias Mul (masing-masing berkas terpisah).


Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut Maria FR Tarigan, alias conform.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


"Yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum  menjadi perantara dalam jual beli (kurir)  narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi," urai hakim ketua.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. "Hal meringankan, tidak ditemukan," ucap Oloan Silalahi.


Dengan demikian, vonis pidana maksimal oleh majelis hakim sama tuntutan JPU. Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah terima atau banding.


"Iya. Ketiga terdakwa masing-masing dihukum mati. Berkasnya terpisah," kata JPU Maria FR Tarigan seusai sidang.


Selat Malaka


Dalam dakwaan menguraikan, Selasa (18/10/2022) lalu Rambo mendapatkan tawaran pekerjaan dari Johan untuk menjemput paket narkotika di perairan Selat Malaka dan membawanya ke Kota Tanjungbalai.


Setelah menerima pekerjaan tersebut,  terdakwa langsung disuruh menemui Johan di daerah Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan diberi 2 nomor HP WhatsApp (WA). Johan kemudian membawa terdakwa ke rumah Iwan, tidak jauh dari rumah Johan untuk membahas rencana penjemputan narkotika di perairan Selat Malaka.


Namun karena Iwan ada masalah dengan keluarganya dan tidak bisa berangkat, Johan menyuruh terdakwa untuk mencari tekong dan anak buah kapal (ABK), dengan kesepakatan upah per kilo sebesar Rp15 juta yang akan dibagi 5 orang dipotong dengan biaya operasional serta sewa kapal boat yang berada di Sei Merbau.


Keesokan harinya Agus Salim Sinaga alias Rambo mendatangi rumah Toto Marpaung alias Toto di daerah Pasar Baru dan keduanya berangkat menuju kapal nelayan yang telah disiapkan Johan.


Toto disuruh Rambo untuk beres-beres kapal boat s3mbari akan menjemput rekannya Mulyafi Tazma alias Mulnyangbrunahnya tidak jauh daru kapal boat bersandar.


Setelah selesai persiapan mengisi BBM dan belanja logistik selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Iwan datang ke rumahnya untuk menjelaskan koordinat penjemputan narkotika, dengan ciri kapal yang akan mereka temui bagian depan lampu warna kuning dan lampu belakang biru.


Sekira pukul 11.00 WIB, ketiga terdakwa pun berangkat menuju line kapal di Selat Malaka, perbatasan Indonesia-Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan yang dikemudikan Toto Marpaung Sedangkan terdakwa Rambo sebagai selaku kuari (teknisi mesin) dan   Mulyadi Tazma alias Mul selaku ABK yang bertugas membuka dan menambat tali kapal.


Ketiganya sampai di titik koordinat sebagaimana diterangkan Johan dan Iwan, Kamis dini hari (20/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Benar saja,  mereka melihat kapal sedang lego jangkar dengan ciri kapal di depannya menyala lampu warna kuning dan di belakangnya terlihat menyala lampu warna biru.


Kapal yang mereka tumpangi kemudian mendekat dan bersandar ke kapal tersebut dan berapa menit kemudian 2 orang tak dikenal mencampakkan 1 bungkusan plastik besar warna hitam ke dalam lambung depan kapal terdakwa dan langsung berangkat ke Tanjungbalai.


Mesin Mati


Dalam perjalanan pulang terdakwa dan  Mulyadi Tazma memindahkan bungkusan tersebut ke lantai dek belakang. Namun saat sampai perairan Asahan Jermal Telek Sei Sembilang sekira pukul 09.00 WIB mesin kapal   mati karena kehabisan solar. Ketiganya pun keroyokan mengisi solar dan sambil berusaha menghidupkan mesin kapal.


Tidak lama kemudian kapal mereka didekati sampan kecil (kaluk) dan bersandar di samping kapal. Tiga  anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi, langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.


Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga terdakwa diamankan berikut BB 30 kg sabu dan 8.000 butir pil ekstasi berwarna abu-abu berlogo Ferrari dan Gucci. (ROBERTS)










Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini