DELITUA | Tidak sampai dalam 24 jam, Team Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian KDH ( dalam rumah) milik DESYMA ZUHARA NASUTION, Pr, 41 , warga Jln.Purwo Gg Nusa Indah Desa Suka Makmur, Kec.Delitua, dengan nomor laporan : LP / B / 152 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DELI TUA / POLRESTABES MEDAN.Tanggal 28 Februari 2023.
Pelaku adalah S, Lk, 35 , Islam, Bangunan, warga Jln.Brigjen Zein Hamid Gg amat Kel.Titi kuning Kec. Medan Johor, dan PDS, Lk, 40 , Islam, Bangunan, Dusun Sunda Pasar V Kebun Kelapa, Kec. Beringin Kab. Deli Serdang.
Adapun modus kedua pelaku dalam menjalankan aksinya itu, dengan cara membobol ventilasi angin masuk ke dalam rumah korban.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan, pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Polsek Delitua mendapat informasi tentang adanya Pencurian dalam rumah di Jln.Purwo Gg Nusa Indah Desa Suka Makmur, Kec.Delitua.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP IRWANTA SEMBIRING, SH, MH untuk melakukan Cek TKP dan Lidik Pelaku. Lalu Kanit Reskrim Polsek Delitua bersama Panit Reskrim Polsek Delitua IPDA SYAWAL SITEPU, SH langsung menuju ke TKP, setelah sampai di TKP team bertemu dengan Korban dan langsung menanyakan alur kejadian itu.
Kepada Petugas korban menceritakan, kalau pada saat itu ia menerima informasi dari keponakanya bahwa rumahnya telah dimasuki oleh maling dengan cara membokang dingding ventilasi pintu belakang, kemudian korban datang ke rumah itu dan menemukan barang barang di dalam rumahnya telah berserakan.
Setelah di cek, ternyata barang TV 32 Inci Merk LG, dan TV Merk Sharp 55 Inci berkiut Tabung Gas 5 KG milik korban tidak ada lagi ditemukan di dalam rumah.
Berdasarkan hasil Cek TKP yang di Pimpin Panit Reskrim Polsek Delitua IPDA SYAWAL SITEPU, SH di ketahui bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku sedang berada di rumahnya. Selanjutnya team dipimpin langsung Panit Opsnal IPDA SYAWAL SITEPU SH, Langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian , dan berhasil mengamankan S terduga pelaku pencurian tersebut.
Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap terduga pelaku, dan pelaku pun mengakui atas perbuatannya telah melakukan pencurian di dalam rumah milik korban bersama 1 ( satu ) orang temannya bernama P D S, dan kemudian petugas pun melakukan pengejaran terhadap P D S.
Sehari melakukan pengejaran teoatnya pada hari Rabu ( 1/3/2023), akhirnya Team Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap PDS di dekat rumah teman pelaku S dan langsung memboyong pelaku ke Mako Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua KOMPOL DEDY DHARMA, SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP. IRWANTA SEMBIRING, SH, MH membenarkan atas penangkapan kedua pelaku pencurian dalam rumah milik korban.
" Y bener, pelakunya dua orang dan keduanya sudah diamankan," Jelas AKP IRWANTA SEMBIRING.
Diterangkan Kanit Reskrim, kalau dari kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa 1 unit telivisi Merk SHARP warna hitam ukuran 54 Inci.1 unit Sepeda Motor Honda Beat BK 3394 TAI warna hitam ( alat yang digunakan pelaku dalam melakukan pencurian). Uang tunai Rp.63.000 ( sisa hasil uang gadaian TV yang di curi ( disita dari tangan S ). Uang Rp. 40.000 ( sisa hasil uang gadaian TV yang di curi ( Disita dari tangan P S ). Surat Bukti Gadai PT.GADAI SENYUM SUKACITA.1 ( satu ) unit HP pelaku merk Redmi ( yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan teman pelaku.
" Adapun jumlah kerugian korban di tapsir 15 Juta Rupiah," terang Kanit Reskrim.( Jasa)