Dissenting Opinion Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Medan, Tim Tabur Kejati Sumut Bekuk Mantan Kasi BPN Madina

Sebarkan:

 


Terpidana Muhammad Khaidir Nasution setelah diamankan tim Tabur Kejati Sumut (atas) dan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sempat divonis bebas secara dissenting opinion (berbeda pendapat) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa malam tadi (14/3/2023) berhasil membekuk Muhammad Khaidir Nasution.


Penangkapan terhadap terpidana mantan Kepala Seksi Hak Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Mandailing Natal (Madina) 2008 - 2016 tersebut dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu (15/3/2023).


"Terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diamankan tim Tabur, Selasa malam tadi sekira pukul 20.42 WIB di depan salah satu rumah makan di Medan.


Setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejatisu," ungkap Yos.


Menurutnya, terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI : 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang pidana korupsi penggelapan Sertifikat Transmigrasi Batahan IV Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina yang terjadi sekitar tahun 2008. 


"Berdasarkan putusan  MA RI, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Yos. 


Muhammad Khaidir Nasution diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi dan putusan MA RI menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," sebut Yos. 


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menambahkan, selama DPO kegiatan warga Jalan Kalpataru Kelurahan Helvetia Timur Medan / Lorong Aek Galoga Desa Pidoli Lombang Panyabungan itu adalah bertani.


Terpidana akan diserahkan ke tim JPU dari Kejari Madina untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya dan dibawa ke Lapas Rutan Tanjung Gusta Medan.


"Kami mengimbau kepada DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO," tegasnya.


Sebelumnya, JPU menuntut Muhammad Khaidir Nasution 3 tahun penjara 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin lalu (3/8/2020). 


Dissenting Opinion


Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara kemudian menjatuhkan vonis bebas. Muhammad Khaidir Nasution dinilai tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigrasi yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota Felix Da Lopez menyampaikan sikap berbeda pendapat alias dissenting opinion. 


Selain itu, majelis hakim diketuai Sri Wajyuni Batubara dengan hakim anggota Syafril Batubara dan Felix Da Lopez menyatakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.


Sertifikat Tanah


Dalam dakwaan JPU Daniel Barus menguraikan, hasil pencocokkan KTP / Kartu Keluarga (KK) dengan Peta Rancang Kapling yang dikerjakan oleh M Nur dan Sulaiman berjumlah ± 30 pemohon / transmigran. Selanjutnya, pencocokkan berikutnya diambilalih oleh terdakwa dengan alasan diperintahkan Yuharnel.


Pencocokkan KTP / Kartu Keluarga (KK) secara bertahap mencapai 648 permohonan dan diserahkan kepada Tim Pemeriksa Tanah A yang dipimpin terdakwa. Kemudian, Tim Pemeriksa Tanah A melakukan survey ke lapangan (verifikasi).


"Guna mendapatkan daftar tanah yang berisikan nomor subjek hak, nama bidang tanah, nomor peta bidang tanah, nomor identifikasi bidang, lembah peta bidang tanah, serta luas tanah yang disesuaikan dengan di peta dan lalu diterbitkan surat ukur," ujar JPU.


Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madina Nomor:01-520.1-02.18-TRANS-2009 tertanggal 10 September 2009 tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Holil dkk (216 orang) di Kabupaten Madina, diketahui jika yang menerima Hak Atas Tanah setelah lolos dari hasil survey dan verifikasi sebanyak 648 bidang.


Namun, jumlah keseluruhan sertifikat yang diserahkan oleh terdakwa kepada kepada transmigran yang berhak hanya 512 sertifikat. Dengan rincian, penyerahan  pertama sebanyak 202 sertifikat, kedua 194 dan ketiga, sebanyak 116 dari total 648 sertifikat yang seharusnya diserahkan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini