Digugat Terkait Pelebaran Jalan, Walikota Bogor Akhirnya Berdamai dengan Warganya

Sebarkan:

JAWA BARAT/Bogor| Dalam perkara gugatan perdata yang di ajukan kantor hukum Banua Sanjaya Hasibuan  dan Partners perkara nomor 05 / Pdt.G / 2023 / PN.BGR tentang pembebasan tanah masyarakat yang berada di kelurahan Cimahpar Kota Bogor.

Bahwa di dalam materi gugatan masyarakat melalui kuasa hukumnya Banua Sanjaya Hasibuan & Partners tersebut, menolak sebagian ukuran pelebaran jalan yang sudah di ukur oleh Pemerintah Kota Bogor, Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor dan juga sudah dihitung biaya pembayaran untuk masyarakat dari kantor jasa penilai publik

Dimana dalam hal ini, bahwa biaya ganti kerugian untuk masyarakat juga sudah di titip kan melalui Pengadilan Negeri Bogor berdasarkan berita acara penawaran pembayaran uang ganti kerugian dengan nomor 2 / Pdt.P.Cons/ 2022/ PN.Bgr tertanggal 02 Januari 2023 dan juga Penetapan Nomor 2 / Pdt.P.Cons / 2022 / PN.Bgr yang di keluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor Agung Nugroho, SH pada tanggal 28 Desember 2022.

Bahwa, kuasa hukum Masyarakat salah satu pengacara senior ternama di Indonesia dan juga Ketua Umum Mahkamah Keadilan, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Padang Lawas Utara (LBH Paluta) Sumatera Utara sekaligus Direktur Utama PT Barin Jaya Selalu, Banua Sanjaya Hasibuan SH MH yang menolak sebagian ukuran pelebaran jalan dan juga menolak uang pergantian kerugian yang sudah di titipkan di Pengadilan Negeri Bogor.

Selaim itu, Banua juga menyampaikan  ucapan terima kasih kepada walikota Bogor Bima Arya beserta jajarannya yang selalu mendengarkan aspirasi warga nya tentang permasalahan pembangunan pelebaran jalan di wilayah kelurahan Cimahpar Kota Bogor yang mengambil keputusan dan menandatangani untuk melakukan perdamaian kepada warganya di Pengadilan Negeri Bogor pada hari kamis tanggal 09 Maret 2023 lalu.

Sidang yang di pimpin langsung oleh hakim mediator Dewi Hesti Indria SH MH yang selalu tenang, bijaksana dan juga memberikan pengarahan pengarahankepada para pihak yang bersengketa supaya para pihak bisa berdamai demi kebaikan bersama sama para pihak.

Alasan kuasa hukum masyarakat Banua Sanjaya Hasibuan SH MH melakukan upaya hukum kepada Pemerintah Kota Bogor sangat sederhana secara materi hukumnya, Banua melakukan gugatan perdata kepada Pemerintah Kota Bogor berdasarkan keputusan Walikota Bogor Nomor 640 / Kep. 258-DPUPR / 2022 nomor 6 yang menerangkan.

"Apabila pemohon tidak dapat menyelesaikan permasalahan baik terhadap masayarakat atau pengarap serta pihak lain sebagai akibat dari perolehan/ pembebasan tanah secara fisik maupun secara yuridis terhadap lokasi dimaksud, maka penetapan lokasi ini akan di tinjau kembali,"kata Banua.

Banua Sanjaya Hasibuan SH MH selaku kuasa hukum para Penggugat mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Walikota Bogor Bima Arya beserta jajaran bisa mendengarkan asprirasi dan keluhan warganya.

Dikatakan Banua, sudah sepantasnya Walikota Bogor bisa membantu Presiden Republik Indonesia untuk menjabat sebagai Menteri di salah satu Kementerian Republik Indonesia.

“Beliau seorang Pemimpin yang sangat bijaksana yang bisa mendengarkan dan merasakan keluhan keluhan dari warga nya didalam masalah ini, semoga Pak Walikota Bogor beserta jajarannya selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan program program Pemerintah Kota Bogor,"pungkas Banua Sanjaya Hasibuan SH MH saat ditemui awak media di River Valley Bogor.(Red/gnp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini