Kejagung Pastikan Kasus Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tak Layak Dapat RJ

Sebarkan:

 


Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana. (MOL/Pspnkm)




JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan kasus dugaan penganiayaan atas nama tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas Rotua (SLR) dengan korban anak di bawah umur, tak layak diselesaikan lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Hal itu ditegaskan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya diterima, Sabtu malam tadi (18/3/2023).


Dalam kasus penganiayaan terhadap korban CDO secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan SLR tidak layak mendapatkan RJ. 


Pertimbangannya, dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku. 


Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), Undang Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak.


Untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan RJ. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. 


"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan. Demikian siaran pers ini dibuat agar tidak menjadi polemik di masyarakat," pungkas juru  bicara Kejagung RI tersebut.


Wacana


Sementara santer diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawari langkah hukum RJ pada keluarga CDO terkait aksi penganiayaan oleh MDS. 


Diketahui, Reda Manthovani menawarkan perdamaian kepada keluarga David saat menjenguk korban di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan.


Prosesnya masih bisa dilakukan usai berkas dilimpahkan ke kami,” sambung Reda Manthovani. Kejati DKI Jakarta pun tidak memaksakan upaya tersebut. Mereka menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil oleh keluarga CDO. 


“Kalau memang tidak menginginkannya, proses tetap jalan terus. Proses RJ akan dilakukan jika kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi masalah ini. Tetapi kalau salah satu pihak tidak menginginkan, ya kasus tetap dilanjutkan,” ucap Reda. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini