Bantaran Sungai Ular Rusak, Galian C di Bek Up Oknum Napiter Merajalela

Sebarkan:

Galian C ilegal Rusak Bantaran Sungai Ular Kabupaten Serdang Bedagai dan Deliserdang 
DELISERDANG | Galian C Ilegal yang beroperasi merusak Bantaran sungai ular di Kecamatan Perbaungan dan Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang semakin merajalela. Pasalnya pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai dan Polresta Deliserdang tak dapat berkutik karena para pelaku pengerukan tanah bantaran sungai ular itu di duga dibekingi oknum Narapidana Tertentu ( Napiter) binaan BNPT.

Dari pantauan, perusakan bantaran sungai terjadi disepanjang aliran sungai ular di Desa Sumber Rejo, Desa Pagarmerbau II Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang. Sedangkan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai terdapat di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Akibat galian C ilegal itu, bantaran sungai sisi kanan dan kiri menjadi rusak dan bencana alam terancam akan berdampak dibelakang hari.

Masyarakat menyesalkan atas tidak adanya tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun Pemerintah atas perusakan alam tersebut. Sumber juga menyebutkan ada beberapa kali oknum mengaku petugas Kepolisian mendatangi lokasi galian C ilegal itu, namun setelah kordinasi kegiatan berlanjut kembali. 

" Bagaimana bisa Aparat hukum itu membiarkan terjadinya perusakan alam dan hal yang melanggar hukum. Meski hanya di bekingi oknum Napiter. Itu merusak alam dan melanggar hukum, Aparat itu mestinya melindungi bagaimana kedepan hal buruk dapat terjadi kapan saja. Bantaran sungai itu dirusak, apa mentang mentang mantan teroris boleh melakukan kegiatan melanggar hukum. Atau jangan jangan itu hanya alasan mereka saja padahal kerjasama menikmati hasil dari kegiatan ilegal itu," ungkap Masyarakat.

Eskapator Muat tanah Bantaran Sungai Kedalam Truk 
Hal senada disampaikan Praktisi Hukum yang juga Kader Partai Demokrasi indonesia Perjuangan Kabupaten Deliserdang Indra Silaban SH. Aktivis Masyarakat ini meminta Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut  bertindak. Perusakan bantaran Sungai Ular yang berada dalam pengawasan BWS ini harus dihentikan.

" Untuk diketahui, bahwa air sungai ular itu dipergunakan masyarakat dalam berbagai manfaat, selain menjadi bahan baku sumber air PDAM Tirta Deli yang dikelola Pemerintah Kabupaten Deliserdang juga sebagai irigasi yang mengaliri persawahan masyarakat. Kalau bantaran sungai itu terus terusan dirusak, dikhawatirkan kondisi sungai tidak akan maximal lagi, bentuk sungai akan berubah, ada dangkal ada dalam dan sebagainya," sebut Indra.

Indra meminta ketegasan pihak Aparat Hukum, kalau mau memberi kerjaan pada Narapidana Tertentu itu tidakla harus melakukan kegiatan melanggar hukum. Dibina saja yang melakukan hal positif bukan hal yang merusak alam.

" Jangan dibiarkan apalagi dilindungi hal yang melanggar hukum itu. Meski galian C ilegal itu informasinya diduga dibeking oknum Napiter," pinta Indra

Dari amatan, kegiatan galian C Ilegal yang merusak bantaran Sungai Ular ini sudah berlangsung lama dan ribuan truk tanah tanggul sungai dikeruk dan dijual oleh para pelaku. Benteng sungai ular yang dibangun sejak lama itu kini kondisinya hancur dan tak dapat dilalui masyarakat lagi, rusak akibat dilintasi truk bertonase berat.

Warga petani yang biasa menggunakan jalan benteng tak lagi bisa menggunakan jalan itu karena rusak parah. Maraknya galian C ilegal di sungai ular baik penggalian tanah dan pasir mengancam ekosistem sungai.(Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini