43 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

Sebarkan:

 



Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Sebanyak 43 narapidana (napi) warga binaan di lembaga pemasyarakatan / rumah tahanan negara di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) pada peringatan Hari Raya Nyepi 2023.

 

"Berdasarkan regulasi, maka dari 43 napi yang mendapatkan remisi 41 terkait perkara kriminal umum dan 2 napi lainnya perkara narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012. 


Seluruhnya mendapatkan remisi khusus sebagian (RK I)," ungkap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut,  Bambang Suhendra, Rabu (22/3/2023). 


Mereka yang mendapatkan remisi bervariasi yakni untuk 15 hari  1 napi, remisi 1 bulan (38 napi) dan 1 bulan 15 hari (4 napi).


"Sementara untuk remisi khusus seluruhnya (RK II) nihil atau tidak ada," ucapnya.


Bambang mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakukan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan. 


Untuk tindak pidana umum yaitu telah menjalani pidana minimal 6  bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023. 


Sedangkan tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.


“Sementara tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3), tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” sebutnya.


Bambang menambahkan, hingga tanggal 20 Maret 2023 jumlah penghuni Lapas / Rutan se Sumut mencapai 31.945 napi. Di antaranya, 23.962 napi pria, 1.073 napi wanita. Sedangkan 6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita. (ROBS/Rel)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini