2 Kurir 15.000 Pil Ekstasi Asal Aceh Tujuan Medan Dituntut 20 Tahun

Sebarkan:

 


JPU Sri Delyanti saat membacakan surat tuntutan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua warga asal Provinsi Aceh persidangan virtual, Selasa (14/3/2023) di Cakra 6 PN Medan masing-masing dituntut agar dipidana 20 tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Rahmad Akbar alias Rahmad, warga Jalan Meunasah Tuha, Lorong Kantor Keuchik, Desa Paya Bujok, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.


Sedangkan rekannya, juga lewat persidangan secara virtual atas nama Sabirin alias Birin, warga Dusun Antara, Kelurahan Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa (berkas terpisah).


JPU pada Kejati Sumut Sri Delyanti dalam surat tuntutannya menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1   KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. 


Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tutur Sri Delyanti.


Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan alias pledoi.


'Job'


Dalam dakwaan diuraikan, Selasa tanggal (29/11/2022) sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa sedang berada di rumahnya didatangi Sabirin alias Birin menawarkan 'job' membawa pil ekstasi mau di bawa ke Medan.


Pria 30 tahun itu pun disuruh mencari mobil rental untuk mereka pakai mengangkut ekstasi tersebut. Mobil rental yang dapat Toyota Calya hitam dengan harga Rp350 ribu per hari.


Malam harinya Sabirin datang kembali dengan membawa pil ekstasi dan disimpan sementara di rumah terdakwa Rahmad Akbar. Tidak lama kemudian mobil rental juga datang dan meminta Rp350 ribu kepada saksi Sabirin bayar rental mobil.


Keesokan harinya Rahmad Akbar memasukkan pil ekstasi tersebut di jok tengah mobil dan berangkat berdua menuju Kota Medan. Sesampai di kawasan Kota Binjai, juga Provinsi Sumatera Utara melalui pintu tol Helvetia hingga ke Parkiran Komplek Centrium Business Centre Medan. 


Namun tiba-tiba tim kepolisian mencegat mereka dan ditemukan ekstasi total 15 ribu butir. Saat diinterogasi, barang tersebut katanya milik seseorang bernama Cina alias Jon. Nantinya akan diserahkan kepada seseorang di Kota Medan dan dijanjikan akan mendapatkan upah Rp10 juta. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini