Usulan PSR di Deliserdang Seluas 1.715.448 Hektare, Persoalan Lahan HGU dan Kawasan Hutan

Sebarkan:

DELISERDANG | Usulan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Deliserdang Tahun 2022 seluas 1.715.448 hektare (Ha). Namun, sejauh ini masih ada permasalahan yang dihadapi, seperti lahan usulan PSR masih banyak di dalam kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.3 Tahun 2022.

Hal ini disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Putra Jaya Manalu SE MM ketika menerima kunjungan kerja (kunker) Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang, Selasa (7/2/2023) kemarin

Atas persoalan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang berharap DPD RI bisa memberi motivasi dan solusi untuk meningkatkan kualitas perkebunan sesuai Undang-Undang (UU) No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

"Sehingga, Pemkab Deliserdang dapat memenuhi perubahan paradigma, penyelenggara perkebunan, menangani konflik sengketa lahan perkebunan, perbatasan, pembatasan penanaman modal asing, kewajiban membangun, dan menyiapkan sarana dan prasarana perkebunan, izin usaha perkebunan serta sistem data dan informasi yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya kesejahteraan petani kelapa sawit di Kabupaten Deli Serdang," ungkap Asisten II.

Asisten II juga menjelaskan, Kabupaten Deliserdang merupakan salah satu kabupaten terbesar di Provinsi Sumatera Utara dan ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.62 Tahun 2011 serta merupakan pintu masuk Indonesia bagian barat.

Untuk alamnya, Kabupaten Deliserdang luar biasa subur. Topografinya mulai dari dataran tinggi dan sampai dataran rendah dan pesisir.

"Inilah menjadikan sektor pertanian perkebunan menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar di Kabupaten Deliserdang," katanya

Dijelaskannya, komoditi unggulan penunjang pembangunan pertanian di Kabupaten Deli Serdang terdiri dari kelapa sawit, kelapa dan kopi. Luas lahan sekitar 31 ribu Ha. Kelapa sawit menjadi salah satu komoditi terbesar dengan luas lahan 20 ribu Ha yang dikembangkan di beberapa kecamatan.

Tingginya daya saing komoditas perkebunan di Kabupaten Deli Serdang, membuat perkebunan sebagai salah satu subsektor dalam sektor pertanian yang memiliki peran strategis bagi kehidupan masyarakat, baik terhadap ekonomi, ekologi, maupun sosial. 

Jadi, tegas Asisten II, Peremajaan Sawit Rakyat yang menjadi salah satu program strategis nasional ini sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit dengan menjaga luasan lahan, agar perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus menyelesaikan masalah legalitas lahan yang terjadi.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Komite II DPD RI, Lukky Semen SE mengatakan Komite II DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. 
Pengawasan atas UU tersebut dilakukan dalam bentuk kunjungan kerja di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Ketiga wilayah tersebut dipilih karena dianggap mempunyai potensi perkebunan yang harus dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran daerah. 

Kunjungan di Kabupaten Deliserdang, sebutnya, bertujuan untuk berdialog dengan Pemkab Deliserdang dan pemangku kepentingan lainnya serta untuk mengetahui sejauh mana implementasi pelaksanaan UU No.39 Tahun 2014.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini