Terduga Penyerobot Tanah Alm Mayor (Purn) Patiar Manullang Dipolisikan

Sebarkan:
NGADU: Ivan Roni Manullang bersama kuasa hukumnya usai membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.


KUTALIMBARU | Ivan Roni Manullang (47) warga Jalan Rawa Medan Denai datangi Polrestabes Medan pada Kamis (23/2/2023) siang.

Kedatangan anak almarhum Mayor (Purn) Patiar Manullang ini untuk mengadukan kasus dugaan penyerobotan tanah mereka seluas 8 hektar di Jalan Glugur Rimbun Dusun IV Desa Sampecita Kec. Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara.

Dalam laporan pengaduan bernomor STLLP/659/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut ini, Ivan melaporkan PT PAK, Mutar Keliat dan Br Ginting Dkk. Akibat penyerobotan tanah ini, Ivan dan keluarga mengalami kerugian Rp 16 miliar.

Menurut Ivan, mengetahui tanah mereka diserobot perusahaan dan warga saat tiba di lokasi dan melihat beberapa rumah sudah terbangun.

“Kami terkejut melihat di tanah kami berdiri beberapa bangunan rumah. Saat kami tanyakan, pemilik rumah mengakui telah membeli lahan tersebut,” ujar Ivan yang didampingi kuasa hukumnya Revai Nababan SH dkk kepada wartawan.

Ivan berharap laporan pengaduan penyerobotan lahan ini segera ditangani dengan serius oleh Polrestabes Medan.

Sementara Revai Nababan SH berharap kepada Kapolrestabes Medan supaya mengatensikan laporan pengaduan ini karena masalah ini dilapangan bisa menimbulkan konflik.

“Kita berharap kasus ini dijadikan atensi guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya.

Revai Nababan SH juga mengapresiasi Polrestabes Medan yang langsung menerima laporan pengaduan kliennya.

Tambah Revai Nababan SH, pada Kamis (2/2/2023) sudah ada mediasi bersama unsur muspika Kecamatan Kutalimbaru di Aula Kantor Kecamatan Kutalimbaru.

Mediasi dilakukan berjalan alot, namun tidak menghasilkan kesepakatan dikarenakan tidak semua pihak yang diundang hadir.

Dalam mediasi itu, pihak almarhum Mayor (Purn) Patiar Manullang menunjukkan bukti kepemilikan asli, sedangkan pihak diduga penyerobot tak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan.

Sebelumnya, para ahli waris  menyatakan tanah tersebut adalah tanah warisan dari orangtua mereka yang dimohonkan penerbitan suratnya sejak awal tahun 1980

Namun pada 8 April 1980 surat Keterangan Kepala Kampung dikeluarkan menjadi hak milik orangtua para ahli waris almarhum Mayor (Purn) Patiar Manullang di Pasar/Dusun IV Desa Sampecita, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara berdasarkan Surat Keterangan No.55 yang diketahui Camat Kecamatan Kutalimbaru dan Kepala Desa Sampecita/Rimbun Baru.  (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini