Terbukti Korupsi secara Bersama-sama, PPK IPAL di Dinkes Deliserdang Divonis 12 Bulan, Rekanan 2 Tahun

Sebarkan:

 



Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dedi Chandra SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang lewat persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 12 bulan (1 tahun) penjara.


Sedangkan rekanan, Rico Putra Charles Pakpahan selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Kinanti Jaya (KJ), berkas penuntutan terpisah, Kamis (2/2/2023) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dihukum 2 tahun penjara.


Vonis majelis hakim diketuai Sulhanuddin bukan hanya jauh lebih ringan dari tuntutan tim JPU pada Kejari Deliserdang Agusta Kanin didampingi Novi Simatupang.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Selain itu, kedua terdakwa masing-masing dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan. 


Yakni melakukan, turut serta menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan subsidair.


"Untuk itu membebaskan terdakwa Dedi Chandra maupun Rico Putra Charles dari dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," urai hakim anggota Ibnu Khalik.


Di bagian lain majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, perkara korupsi terkait pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang di Puskesmas Galang dan Patumbak Tahun Anggaran (TA) 2020 tidak sesuai isi kontrak, todak bisa dikategorikan sebagai total loss.


Pembelian barang dengan harga satuan ke PT Surya Utama untuk kedua puskesmas adalah sama. Bedanya, IPAL yang terpasang di Puskesmas Patumbak selama setahun sudah terpasang yang kemudian macet akibat adanya kerusakan sehingga tidak berfungsi.


Rp3 Juta dan JPN


Sedangkan pemasangan IPAL di Puskesmas Galang , fakta terungkap di persidangan, panel kontrol maupun komponen ada mengalami kerusakan sehingga mesin penghisap air tidak berfungsi.


"Komponen lainnya telah terpasang dan tidak dikategorikan sebagai pekerjaan mangkrak dan dapat difungsikan kembali," urai Ibnu Khalik.


Bukan hanya vonis majelis jauh lebih ringan mengingat Dedi Chandra SKM sebelumnya dituntut agar dipidana 6,5 tahun penjara dan  Rico Putra Charles Pakpahan 60 bulan (5 tahun penjara dan denda mading-masing Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.


Tapi juga pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Rico Putra Charles Pakpahan hanya dikenakan UP sebesar Rp3 juta.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara. 


"Terdakwa hanya menerima fee Rp3 juta dari almarhum Osmar Sihite dari PT Surya Utama. Total kerugian keuangan negara menurut majelis hakim sebesar Rp42 juta. Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa mengakukan gugatan sebesar Rp39 juta kepada ahli waris almarhum," urai hakim anggota.


Sementara sebelumnya JPU menuntut terdakwa Rico Putra Charles membayar UP sebesar Rp575.036.435 subsidair 2,5 tahun penjara.


"Pikir-pikir. Karena kami akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan secara berjenjang," urai Agusta Kanin saat ditanya sikap JPU atas vonis yang baru dibacakan tersebut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini