Semarakkan HPN 2023, Forwakum Sumut dan Kejari Medan Luhkum Bijak Bersosmed di SMAN 8

Sebarkan:

 


Kolaborasi Forwakum Sumut dengan jajaran Kejari Medan di SMAN 8. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023, jajaran Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (3/2/2023) menggelar penyuluhan hukum (luhkum).


Luhkum kali ini mengusung tema 'Bijak dalam Bermedia Sosial' di aula SMAN 8 Medan Jalan Sampali, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.


Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan Dra Rosmaida Asianna Purba MSi mengapresiasi kolaborasi antara Forwakum Sumut yang dikomandoi Aris Rinaldi Nasution, Sekretaris Ansah Tarigan dan Bendahara Reza Daeng dengan jajaran Kejari Medan.


"Terimakasih atas kolaborasi ini sehingga anak-anak didik kami bisa berkarakter, lepas dari jeratan hukum dalam proses mengejar cita-cita. Semoga kolaborasi ini bisa berlanjut ke depannya.


Apresiasi senada juga disampaikan Kacabdis Pendidikan Medan Selatan Drs Zuhri Bintang MAP dan Camat Medan Area Irvan Asardi Siregar dan Ketua Komite Dr Indra Sakti Harahap ST MT.


"Kolaborasi yang dipadukan dengan semangat menyemarakkan peringatan HPN 2023 tersebut merupakan bagian dari usaha pencegahan bagi generasi muda agar tidak sampai terjerat hukum," kata Zuhri Bintang.


Gaul


Para pemateri handal telah disiapkan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada ratusan siswa yakni Pantun Marojahan Simbolon selaku Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejari Medan didampingi jaksa fungsional Asepte Gaulle Ginting dan wartawan senior juga salah seorang penasihat Forwakum Sumut, Tuah Armadi Tarigan alias 'Opung'.


Sesuai dengan namanya, Asepte Gaulle Ginting bergaya gaul langsung berbaur dengan para siswa dalam menyampaikan materi.


Ke depan, para siswa diharapkan tidak lagi sembarangan membuat postingan berupa kalimat foto / gambar maupun meneruskan postingan orang lain di akun facebook (fb), Instagram (Ig), WahatsApp (WA), twitter dan lainnya yang belum tentu narasinya mengandung kebenaran.


Atau bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan terhadap Suku, Agama, Ras dan Alirankepercayaan (SARA) dan lainnya. Sebab bila salah langkah, tindak pidana sebagaimana diatur UU No 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) siap mendera.


"Pasal 27, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki (1) Muatan yang melanggar kesusilaan. 


(2) Muatan perjudian, (3) muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik, (4) muatan pemerasan dan / atau pengancaman dipidana dengan penjara 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata salah seorang siswa yang diminta pemateri gaul membacakan narasi bijak bersosial media.


"Berhati-hati dalam berbagi (share) apapun ke internet apalagi sifatnya personel seperti nomor ponsel, telepon rumah, alamat rumah maupun sekolah dan nomor rekening," ucap Asepte Gaulle Ginting.


Para generasi milenial itu juga diingatkan agar berhati-hati dengan orang tidak dikenal, termasuk warga negara asing dikenal dengan istilah  online predator. Dengan bujuk rayu akhirnya memangsa mereka disebut-sebut umumnya anak yang masih di bawah umur.


Di bagian lain para siswa umumnya masih dikategorikan anak (18 tahun ke bawah-red) juga diinformasikan masih dilindungi UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 


"Pasal 82 ayat (1), setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda palingnya Rp5 miliar," urai siswa yang diminta membacakan bahan luhkum.


Produk Pers


Dalam kesempatan tersebut 'Opung' Tuah Armadi membuka wawasan audiens tentang media sosial (medsos) seperti fb, Ig, youtube dan sejenisnya berbeda dengan media massa seperti koran, radio dan televisi maupun mainstream seperti media online yang merupakan produk pers.









Ketika ada pihak yang merasa dirugikan atas postingan di medsos, lanjutnya, bisa ditempuh langkah hukum dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum.


Berbeda dengan kasus yang mendera produk pers yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bila ada yang keberatan atas pemberitaan, bisa dilayangkan surat berisikan hak jawab orang / pihak yang merasa dirugikan atau membuat laporan pengaduan ke Dewan Pers.


Dalam kesempatan tersebut Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution menegaskan, tidak tertutup kemungkinan kolaborasi serupa juga akan digelar ke sekolah lainnya.


Di akhir luhkum, Pantun Marojahan Simbolon,  'Opung' Tuah Armadi Tarigan dan Zuhri Bintang diberikan ulos Batak. Puncaknya, siswi Kelas X Mia bersuara emas, Keisya membawakan tembang, 'This is Me' dan 'Sang Dewi' spontan mengundang gemuruh aplaus hadirin. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini