Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Tersangka Pelaku Perjudian

Sebarkan:

 


Teks Foto: Terlibat kasus dugaan tindak pidana perjudian, JH, saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, Rabu (01/02/2023). (Foto Dok: Metro Online, co).


LANGKAT | JH (63), warga Gang Umar Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Langkat, ditangkap Polsek Pangkalan Brandan, Rabu (01/02/2023), terkait kasus dugaan tindak pidana perjudian.

Dari tersangka, petugas menyita satu buah HP, sejumlah uang tunai pecahan Rp5000, Rp 10 ribu, dan Rp 2000 ribu yang totalnya mencapai sebesar Rp 137 ribu.

Keterangan diperoleh Metro Online menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka, JH berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari warga, bahwa di Gang Umar ada seorang pria yang menjajakan kupon judi Togel (Toto Gelap).

Menerima informasi berharga itu, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra, MH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Sihar Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan.

Benar saja, pria dimaksud sesuai informasi, dia sedang duduk di warung, tepatnya di Gang Umar sambil menunggu pembeli kupon judi Togel.

Tanpa membuang waktu, Kanit Res bersama tim Opsnal langsung membekuk JH berikut mengamankan barang bukti berikut sejumlah uang tunai milik tersangka yang diduga dari hasil penjualan kupon judi Togel.

Saat diintrogasi petugas, JH mengaku terus terang, bahwa dirinya menjual kupon Togel. Untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut, tersangka, JH berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek. 

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Sihar Sihotang kepada Mateo Online, ia membenarkan pihaknya menangkap JH, terkait dugaan tindak pidana perjudian 303.

"Kini, JH berikut sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka, telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan," ujarnya.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini